Aksi Praka MS Oknum TNI Jual Amunisi ke KKB Papua Disorot Jenderal Andika Perkasa, Begini Nasibnya
Aksi Praka MS, oknum TNI yang menjual amunisi ke KKB Papua ternyata disorot oleh Jenderal Andika Perkasa. Begini nasibnya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Aksi Praka MS, oknum TNI yang menjual amunisi ke KKB Papua ternyata disorot oleh Jenderal Andika Perkasa.
Nasib Praka MS kini karier militernya terancam akibat perbuatannya sendiri.
Diketahui, Praka MS diduga menjual 600 butir peluru kaliber 5,56 milimeter kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua dari Ambon, Maluku.

Baca juga: Karier 2 Oknum Polisi yang Diduga Jual Senjata ke KKB Papua Terancam, Kapolri Listyo Sigit Tegas
Baca juga: Biodata Sertu Rizka Pengidap Tumor Otak yang Temui Jenderal Andika Perkasa, ini Kondisi Terbarunya
Komadan Detasemen Polisi Militer (Danpomad) Kodam XVI Pattimura, Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy menegaskan Praka MS akan mendapat sanksi tegas.
Praka MS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di sel tahanan Detasemen Polisi Militer Kodam Pattimura.
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Kodam Pattimura: Anggota TNI yang Jual Amunisi dengan Tujuan Apa Pun, Hukumannya Dipecat'
“Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” tegas Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).
Menurut Paul, kasus tersebut disorot dan mendapat perhatian langsung dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Darat ( KASAD) Jenderal Andika Perkasa.
Paul menegaskan, pihaknya tak akan menutupi kasus tersebut. Ia tak akan main-main dalam mengusut kasus itu.
"Dan perintah Bapak Panglima apa pun hukumannya tambahannya adalah pemecatan jadi tidak main-main,” ungkapnya.
Ia menambahkan ratusan amunisi itu dijual Praka MS ke KKB Papua dengan harga jutaan rupiah. Pihaknya masih mendalami kasus tersebut.
Sebelumnya, Praka MS diduga menjual 600 butir peluru kaliber 5,56 milimeter dari Ambon, Maluku ke Papua.
Terungkapnya kasus penjualan amunisi ilegal ini bersamaan dengan penjualan dua pucuk senjata api yang dilakkan dua oknum polisi, Bripka ZP dan Bripka RA ke KKB Papua.
Keduanya adalah anggota Polres Kota Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.