Nasib Tragis Bripka CS, Polisi Mabuk Tembak Prajurit Kostrad, Dipecat & Terancam Tak Diberi Pensiun

Oknum polisi mabuk, Bripka CS terancam tidak mendapat uang pensiunan jika nantinya dipecat secara tidak hormat oleh institusi kepolisian.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase TribunJakarta.com/Kompas TV
Personel Propam Polda Metro Jaya menggiring Bripka Cornelius Siahaan (CS) selesai dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (25/2/2021). Bripka CS ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap 1 anggota TNI AD dan 2 pegawai Kafe RM di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis dini hari WIB. 

SURYA.co.id - Kasus penembakan prajurit Kostrad dan dua pegawai kafe di kawasan Cengkareng, Jawa Barat oleh oknum polisi mabuk, Bripka CS berdampak tragis. 

Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran menyatakan, akan menegakkan hukum berkeadilan dan memecat Bripka CS dari polri.

Bahkan, Bripka CS terancam tidak mendapat uang pensiunan jika nantinya dipecat secara tidak hormat oleh institusi kepolisian.

Apalagi, pihak keluarga korban menuntut ganti rugi materi. 

Seperti diketahui, Bripka CS menembak prajurit TNI AD di saat kafe lokasi penembakan sedang tutup jelang subuh, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Ini Sikap Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman Tahu Anak Buahnya Ditembak Mati Oknum Polisi

Baca juga: Anggota Kostrad Pratu RS Tewas Ditembak Bripka CS di Kafe, Mayjen Dudung Minta Tak Terprovokasi

Baca juga: Tragedi Berdarah Anak Buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Tembak Mati Anggota TNI AD di Kafe

5 Fakta Bripka CS tembak 4 orang di Kafe, diduga mabuk
5 Fakta Bripka CS tembak 4 orang di Kafe, diduga mabuk (Kolase foto Surya.co.id/Tribunnews)

Diduga, saat penembakan terjadi, Bripka CS sedang mabuk dan sempat cekcok dengan pegawai kafe, FSS dan M.

Kini, Bripka CS ditetapkan jadi tersangka oleh jajaran Ditkrimum Polda Metro Jaya.

Bripka CS yang kini sudah mendekam di sel tahanan dijerat pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Keluarga korban tuntut ganti rugi materi

Salah satu keluarga korban penembakan berstatus pegawai kafe, Marupa Rumahorbo menyesalkan penembakan tersebut. 

Akibat kejadian tersebut, dia kehilangan menantunya, Doran Manik (39) yang bekerja sebagai kasir kafe lokasi penembakan.

Ditemui di RS Polri Kramat Jati saat proses pengambilan jenazah Doran, Marupa tidak hanya berharap Bripka CS mendapat hukuman setimpal.

"Cuma saya minta agar anak diperhatikan. Karena korban adalah tumpuhan keluarga. Kalau bapaknya meninggal anaknya mau makan apa? Perlu (biaya) sekolah," kata Marupa di RS Polri Kramat Jati, Kamis (25/2/2021).

Baca juga: Jelang Subuh, Wanita Cantik Menangis Lari Keluar dari Kafe Saat Bripka CS Tembak Prajurit TNI AD

Baca juga: Sosok Bripka CS Tersangka Penembakan yang Tewaskan Anggota TNI dan Staf Kafe Cengkareng, Tim Buser

Pratu RS, prajurit Kostrad yang tewas ditembak Bripka CS di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Pratu RS, prajurit Kostrad yang tewas ditembak Bripka CS di kafe kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. (istimewa/tribunnews)

Bukan tanpa sebab, Doran merupakan tulang punggung keluarga meninggalkan dua anak laki-laki dan satu perempuan yang seluruhnya masih kecil.

Anak laki-laki tertua Doran yang tercatat siswa kelas 5 SD berusia 11 tahun, kedua berusia 9 tahun, sementara anak perempuan berusia 2 tahun.

"Makanya saya harap siapa pun yang melakukan (penembakan) ini agar tanggung jawab menyekolahkan anak-anaknya, itu permintaan keluarga," ujarnya.

Marupa menuturkan setelah proses autopsi rampung jenazah Doran rencananya dimakamkan di kampung halaman di Provinsi Lampung.

Dalam proses pengambilan jenazah di RS Polri Kramat Jati, istri Doran, Ratna Berlian Rumahorbo (40) datang langsung mengurus proses pengambilan jenazah.

"Sekarang kita masih menunggu proses autopsi selesai. Mudah-mudahan cepat selesai jadian bisa segera dibawa ke Lampung untuk dimakamkan," tuturnya.

Kronologi Kejadian

Bripka CS, tersangka penembakan yang menewaskan seorang anggota TNI  dan pegawai kafe di Cengkareng. Berikut ini sosoknya.
Bripka CS, tersangka penembakan yang menewaskan seorang anggota TNI dan pegawai kafe di Cengkareng. Berikut ini sosoknya. (tribunnews)

Detik-detik penembakan oleh Bripka CS di kafe kawasan Cengkareng diungkap polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan,insiden tersebut berawal ketika Bripka CS mengunjungi kafe di kawasan Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku bakal dipecat

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan bakal menindak tegas aksi penembakan yang dilakukan Bripka CS.

Peristiwa penembakan itu terjadi di sebuah kafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (25/2/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.

Seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) berinisial S tewas dalam peristiwa ini.

Demikian juga dengan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M.

Sedangkan satu pegawai kafe lainnya mengalami luka dan tengah menjalani perawatan di rumah sakit.

"Kami akan menindak pelaku dengan tegas, akan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan," kata Fadil kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

"Kami akan mengambil langkah-langkah cepat agar tersangka bisa diproses secara pidana," sambungnya.

Selain itu, Fadil memastikan Bripka CS akan diproses secara kode etik alias dipecat dari institusi Polri.

"Tersangka juga kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak menjadi anggota Polri," tegas mantan Kapolda Jawa Timur itu.

Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Republik Indonesia, maka Bripka CS karena melakukan tindak pidana dipecat dengan tidak hormat.

Kep/290/VII/2016 pasal 12 ayat 1 huruf a PP nomor 1 tahun 2003 karena telah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika anggota polisi dipecat dengan tidak hormat maka tidak akan mendapatkan hak pensiun dan hanya diberikan hak tunai Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Bripka CS mengunjungi kafe di Cengkareng sekitar pukul 02.00 WIB.

"Tersangka melakukan kegiatan minum-minum di sana," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis siang.

Setelahnya, ketika Bripka CS hendak melakukan pembayaran, ia terlibat cekcok dengan pegawai kafe.

"Pada saat akan bayar, terjadi cekcok antara tersangka dan pegawai. Dalam kondisi mabuk, Bripka CS mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang," ujar Yusri.

Polda Metro Jaya telah menangkap dan menetapkan Bripka CS sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik juga sudah menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan dua alat bukti.

Tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bripka CS Terancam Dipecat dengan Tidak Hormat dan Tak Dapat Pensiunan, Marupa: Anak Mau Makan Apa?

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved