Bripka CS Dipecat Usai Lakukan Aksi Koboi Tembak Prajurit TNI AD, Kapolri Listyo Sigit Turun Tangan

Bripka CS dipecat dari kepolisian usai tembak Prajurit TNI AD dan 3 orang lainnya, Kapolri Listyo Sigit sampai turun tangan, Kamis (25/2/2021).

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Kolase foto Surya.co.id/Kompas TV
Kapolri Listyo Sigit turun tangan respons insiden penembakan yang dilakuakn Bripka CS. 

Menyikapi aksi koboi yang dilakukan oleh Bripka CS, Kapolri Listyo Sigit langsung ikut turun tangan.

Orang nomor 1 di badan kepolisian ini merespons dengan mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR).

Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri per 25 Februari 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan soal terbitnya surat telegram rahasia tersebut. Surat telegram itu bertujuan menghindari kejadian serupa terulang kembali.

Kapolri Listyo Sigit
Kapolri Listyo Sigit (TRIBUNNEWS)

“Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Argo Yuwono seperti dilansir dari artikel Tribunnews berjudul "Kapolri Keluarkan Instruksi Sikapi Penembakan di Cengkareng: Bripka CS Diberhentikan Tidak Hormat !"

Setidaknya ada 5 poin intruksi yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Fokusnya terkait penindakan tegas terhadap Bripka CS yang terlibat dalam kejadian penembakan tersebut.

Berikut 5 intruksi Kapolri terkait insiden penembakan yang dilakukan personel Polsek Kalideres Bripka CS, sebagai berikut:

1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana.

2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.

4. Memerintahkan para kasatwil dan pengemban fungsi propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.

5. Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.

Kapolda Metro Jaya Minta Maaf

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran juga telah menyampaikan permintaan maaf dan mengaku akan menindak tersangka dengan tegas.

"Sebagai Kapolda Metro, atasan tersangka, saya menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan kepada TNI AD. Bela sungkawa saya yang mendalam atas kejadian ini," ujar Fadil, Kamis.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved