Karier 2 Oknum Polisi yang Diduga Jual Senjata ke KKB Papua Terancam, Kapolri Listyo Sigit Tegas
Karier 2 oknum polisi yang diduga menjual amunisi ke KKB Papua kini terancam. Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan tindakan tegas.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Karier 2 oknum polisi yang diduga menjual amunisi ke KKB Papua kini terancam.
Hal ini lantaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan memberikan tindakan tegas.
Seperti diketahui, dua oknum polisi yakni Bripka ZP dan Bripka RA diduga menjual pistol revolver serta senjata rakitan laras panjang kepada Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Baca juga: Daftar Nama Oknum TNI-Polri yang Jual Amunisi ke KKB Papua, Terbaru Praka MS, Bripka ZP & Bripka RA
Baca juga: Sosok 3 Kapolres Dapat Tugas Khusus Tangani KKB Papua, Irjen Paulus Waterpauw Beri Pesan Penting
Mereka saat ini diperiksa penyidik Polda Maluku di Ambon.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan agar dua oknum polisi tersebut ditindak tegas.
"Tentunya berkaitan dengan pelanggaran anggota kan sudah jelas sikap kita tegas yang seperti itu," kata Listyo Sigit di Sungai Citarum, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (23/2/2021).
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Kapolri Minta 2 Personel Polri yang Diduga Terlibat Jual Beli Senjata Api Dengan KKB Ditindak Tegas'
Selain itu, Listyo Sigit meminta dua anggota Polri itu juga diberikan sanksi secara internal.
Dia bilang personel yang terlibat dalam penjualan senpi dengan KKB Papua tersebut tidak akan dipertahankan di institusi Polri.
"Harus kita proses tegas secara internal kita proses pidana. Yang begitu-begitu kita tidak akan pertahankan," kata dia.
Sementara itu, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya itu telah ditahan di rumah tahanan Polres Pulau Ambon bersama empat warga sipil lainnya yakni SN, RM, HM dan AT, yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.
Kombes Pol Leo Surya Nugraha Simatupang mengatakan, kedua anak buahnya diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal.
“Kepada yang bersangkutan kami sangkakan Pasal 1 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 51 atau undang-undang darurat dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” kata Leo, saat memberikan keterangan pers di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/20210).
Leo memberikan keterangan tersebut sambil didampingi Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Syaripudin dan juga Danpomdam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy serta seorang lagi perwira Kodam XVI Pattimura.