Nasib 2 Oknum Polisi yang Jual Amunisi ke KKB Papua, Propam Polri Turun Tangan, Tak Cuma Sidang Etik
Begini nasib 2 oknum polisi yang ketahuan menjual senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
SURYA.CO.ID - Begini nasib 2 oknum polisi yang ketahuan menjual senjata api dan amunisi ke kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua.
2 oknum polisi ini anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Penangkapan 2 oknum polisi itu berawal dari penangkapan seorang warga Bentuni yang kedapatan membawa senjata api dan amunisi, Rabu (10/2/2021).
Dari hasil pemeriksaan, warga yang ditangkap itu mengaku mendapatkan senjata dan amunisi dari oknum polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon.
Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri lantas memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon untuk berkoordinasi dengan Polres Bentuni dan Polda Papua Barat.
"Setelah itu penyelidikan dilakukan dan langsung dilakukan penangkapan," katanya saat dihubungi, Minggu (21/2/2021).
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat berkata, ada dua puncuk senjata yang dijual.
Itu terdiri dari satu pucuk revolver merupakan standar, sementara satu lagi senjata rakitan jenis laras panjang.
”Untuk senjata rakitan itu nanti akan dilihat nomor serinya,” ujar Roem.
Menurut Roem, komunitas anggota Polri dalam upaya penjualan senjata ke kelompok KKB di Papua mencoreng nama Polri yang membantu TNI membentuk kelompok tersebut.
”Tidak ada toleransi sedikit pun bagi anggota yang bertindak seperti itu,” katanya.
• Sosok Ibu Asli Fara Simatupang alias Reyna Ikatan Cinta Disorot, 2 Anak Laki-lakinya Tak Kalah Lucu
• Gubernur Khofifah Perpanjang PPKM Mikro, Kini Jatim Sudah Nol RT Berstatus Zona Merah
Kini, 2 oknum polisi itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Maluku di Ambon.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengirimkan tim khusus ke Polda Maluku untuk mengusut keduanya.
"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).
Ia menyatakan, jika kedua anggota polisi itu terbuktikan melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, maka perkara akan diajukan ke pengadilan.