CPNS 2021
Update Penerimaan CPNS 2021: Kuota Pemerintah Pusat Butuh 41.500 Orang, Berikut Jadwal Lengkapnya
Kuota CPNS pemerintah pusat dibutuhkan sebanyak 41.500 calon pegawai. Berikut update pendaftaran CPNS tahun 2021 dan jadwalnya
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Berikut update pendaftaran calon pegawai negeri sipil atau CPNS tahun 2021.
Update terbaru menyebutkan kalau kuota CPNS pemerintah pusat dibutuhkan sebanyak 41.500 calon pegawai.
Seperti diketahui, jadwal pendaftaran CPNS 2021 akan dimulai pada April hingga Mei 2021.

Baca juga: Formasi CPNS dan PPPK 2021 Dibutuhkan 1,3 Juta, Siapkan Mulai Sekarang, Terbanyak Tenaga Guru
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021, Dimulai Maret, Jumlah Formasi 1,5 Juta, Ini Detil Jadwalnya
Selanjutnya, di bulan Juni 2021 akan dilakukan seleksi.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan, untuk kuota calon pegawai di pemerintahan pusat, kebutuhannya tidak begitu banyak.
Berbeda dengan kebutuhan pegawai yang ada di pemerintahan daerah.
Menurut Teguh, pemerintah pusat hanya butuh sekitar 83.000 calon pegawai.
Dengan persentase 50 persen CPNS dan 50 persen PPPK.
Itu artinya, kuota CPNS untuk pemerintah pusat sekitar 41.500 calon pegawai.
"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," ujarnya kepada Kompas.com, Minggu (21/2/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Tahun Ini, Pemerintah Pusat Butuh 83.000 CPNS dan PPPK'
Sedangkan, untuk kebutuhan pegawai pemda di luar guru sekitar 189.000, yang terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru, dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.
Sedangkan kebutuhan pemerintah daerah untuk formasi guru PPPK mencapai 1 juta orang.
"Kementerian PANRB saat ini sudah mengirimkan surat pertimbangan teknis kepada Menkeu dan sudah memperoleh surat pertimbangan teknis tersebut.
Pada intinya Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021," kata dia.
Selanjutnya, pihak Kementerian PANRB sedang menunggu pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dihubungi terpisah, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, secara teknis untuk proses seleksi CPNS dan PPPK masih tahap menunggu regulasi dari Kementerian PANRB.
"Kalau yang tahap pertama dulu cuma pakai passing grade saja, tapi untuk tahun 2021 saya belum tahu juga, nunggu permenpan-nya," kata Paryono.
Formasi CPNS dan PPPK 2021 Dibutuhkan 1,3 Juta
Diberitakan sebelumnya, rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 segera dibuka oleh pemerintah. Untuk formasi tahun ini dibutuhkan sebanyak 1,3 juta.
Paling banyak dibutuhkan adalah tenaga guru mencapai 1 juta. Guru PPPK dibuka melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Masyarakat yang berkeinginan mendaftar CPNS 2021 segera mempersiapkan dokumen yang telah disyaratkan.
Dikutip dari Tribun Jakarta dalam artikel 'Formasi CPNS dan PPPK 2021, Dibuka 1 Juta Posisi Guru, Segera Persiapkan Dokumen', berikut informasi yang dibutuhkan terkait CPNS 2021 dan PPPK 2021:
1. Kapan CPNS 2021 Dibuka?
Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Teguh Widjinarko, membeberkan jadwal perekrutan CPNS 2021.
Menurut Teguh Widjinarko, proses pelaksanaanya akan segera dimulai sekitar bulan Maret mendatang dengan penetapan formasi.
Setelah itu, di bulan April hingga Mei dijadwalkan akan memulai pelaksanaan tes CPNS 2021.
"Rencananya, bulan Maret akan ditetapkan formasinya, dan bulan April-Mei dibuka proses pendaftaran. Juni mulai dilakukan seleksi," kata Teguh dikutip dari TribunJakarta pada Rabu (10/2/2021).
Teguh juga menyebutkan untuk formasi CPNS pada tahun ini, akan dibuka lowongan sebanyak 1,3 juta formasi.
Formasi tersebut juga termasuk untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia menambahkan, kebijakan pembukaan lowongan CPNS 2021 ini sudah diajukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Oleh Sri Mulyani, kebijakan ini telah disetujui.
Kemenpan RB masih menunggu proses dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawain Negara (BKN).
"Pada saat ini Kemenpan RB sudah memperoleh pertimbangan teknis dari menteri keuangan. Pada intinya menteri keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021,” ucap Teguh.
2. Formasi apa saja yang dibutuhkan?
Berikut perincian 1,3 juta formasi CPNS yang dibuka tahun ini:
1. Sebanyak 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (untuk pemda).
2. Untuk pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189 ribu yang terdiri atas:
Sebanyak 70 ribu PPPK jabatan fungsional (selain guru).
Sebanyak 119 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).
3. Apa saja syarat-syarat untuk mengikuti seleksi CPNS yang harus dipersiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS?
Adapun syarat-syarat untuk mengikuti seleksi CPNS yang harus dipersiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS sebagai berikut:
1. Kartu Keluarga
Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil
Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.
Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).
3. Ijazah
Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.
4. Transkrip Nilai
Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.
5. Pas Foto
Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.
Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar
Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.
Sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.
Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan. Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.(*)