Karier Kompol Yuni Purwanti Habis, Kapolri Listyo Sigit Perintahkan Ini pada Polisi Terjerat Narkoba

Nasib karier Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi cs yang diduga terjerat narkoba bersama-sama di ujung tanduk lantaran sikap tegas Kapolri Listyo Sigit.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com/Tribunnews.com
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto Kanan : eks Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. Karier Kompol Yuni Purwanti di Polri habis setelah diduga terjerat narkoba. 

SURYA.co.id | JAKARTA - Nasib karier Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi cs yang diduga terjerat narkoba bersama-sama di ujung tanduk lantaran sikap tegas Kapolri Listyo Sigit Prabowo

Kapolri memerintahkan agar penanganan aparat penegak hukum yang terjerat narkoba ditindaktegas, bahkan hingga pemecatan dan pemidanaan oknum polisi.

Tidak lama ini, anggota Bareskrim Polri dan Polda Jabar menangkap mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti bersama 11 oknum polisi di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat.

Hasil tes urine mereka dinyatakan positif diduga karena menggunakan narkoba.

Ancaman pemecatan dan pemidanaan tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021.

Kapolri Listyo Sigit Tak Mau Ampuni Kompol Yuni Purwanti cs, Terjerat Narkoba Akankah Dihukum Mati?

Dalam tetelgram tersebut, Kapolri Listyo Sigit meminta oknum polisi yang terlibat narkoba dipecat dan dipidana.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto kanan : Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto kanan : Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. (Kolase Kompas.com)

Telegram tertanggal 19 Februari 2021 itu ditandatangani Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

"Tidak memberikan toleransi kepada personel yang menyalahgunakan narkoba atau terlibat langsung dalam peredaran narkoba dengan cara diberikan tindakan tegas berupa pemecatan dan pemidanaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Ferdy dalam telegram.

Di smaping itu, masih dalam telegram tersebut, Kapolri menginstruksikan para kapolda melaksanakan tes urine kepada seluruh anggota Polri di tiap satker/satwil untuk mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba.

Kemudian, menginstruksikan deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, Kapolri meminta agar aspek pengawasan internal diperkuat.

"Memperkuat aspek pengawasan internal dan pembinaan yang dilakukan oleh atas langsung maupun rekan kerja dalam upaya pencegahan dini penyalahgunaan narkoba berupa kepedulian terhadap anggota yang mulai beperilaku negatif," ujar Ferdy.

Beri reward

Rencana Besar KASAD Jenderal Andika Perkasa (kiri) dan Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan)
Rencana Besar KASAD Jenderal Andika Perkasa (kiri) dan Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) (Youtube TNI AD)

Hal lain yang diinstruksikan Kapolri, yaitu agar memberikan reward (hadiah) terhadap anggota yang berhasil mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan anggota/PNS Polri.

Sementara, memberikan punishment (hukuman) terhadap anggota yang menyimpan, mengedarkan, mengonsumsi narkoba, dan terlibat jaringan organisasi narkoba, serta memfasilitasi atau menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam membekingi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved