Kapolri Listyo Sigit Tak Mau Ampuni Kompol Yuni Purwanti cs, Terjerat Narkoba Akankah Dihukum Mati?
Kasus Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi diduga pakai narkoba jenis sabu-sabu bersama 11 oknum anggotanya mendapat sorotan dari Kapolri Listyo Sigit.
SURYA.co.id - Kasus Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu bersama 11 oknum anggotanya mendapat sorotan dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Keterlibatan anggota polisi dalam penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian khusus dari Kapolri Listyo Sigit maupun LSM Indonesia Police Watch (IPW).
Tidak lama ini, eks Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti bersama kawan-kawannya seprofesi ditangkap anggota Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jabar di sebuah hotel di Kota Bandung.
Saat semua orang yang ada di kamar hotel tersebut dites urine, semuanya menunjukkan hasil positif.
Karena itu, penyalahgunaan narkoba di kalangan aparat dianggap masalah serius dan harus mendapatkan perhatian khusus agar tidak terulang lagi.

Kapolri Listyo Sigit pun berjanji akan menindaktegas jika Kompol Yuni dan kawan-kawan terbukti bersalah.
Kapolri menyampaikan tanggapan tersebut setelah meninjau posko PPKM Mikro Covid-19 di Kelurahan Maguwoharjo, Sleman, DIY, pada Jumat (19/2/2021) seperti dikutip dari Kompas.com (grup SURYA.co.id).
Kapolri Listyo Sigit menyebutkan ada dalam aturan internal dari Propam dan aturan pidana.
"Saya tindak tegas, aturannya ada. Aturan internal dari Propam ada, pidana juga ada," kata Listyo Sigit.
Listyo Sigit tidak akan memberi toleransi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.
"Kan sudah dilaksanakan, kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi," tandas dia.
Listyo sendiri mengaku sangat menyesalkan anggotanya kedapatan menggunakan narkoba.

Pasalnya, menurut Listyo, selain melanggar hukum, hal tersebut juga mencoreng citra instansi kepolisian di mata masyarakat.
Karena itu, Listyo meminta agar tindakan hukum dilakukan secara tuntas supaya kasus serupa tak terjadi kembali.
Tak hanya itu, adanya tindakan hukum diharapkan bisa memberikan efek jera pada pihak bersangkutan.