Kapolri Listyo Sigit Tak Mau Ampuni Kompol Yuni Purwanti cs, Terjerat Narkoba Akankah Dihukum Mati?

Kasus Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi diduga pakai narkoba jenis sabu-sabu bersama 11 oknum anggotanya mendapat sorotan dari Kapolri Listyo Sigit.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com
Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Foto kanan : Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi. 

SURYA.co.id - Kasus Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi diduga menggunakan narkoba jenis sabu-sabu bersama 11 oknum anggotanya mendapat sorotan dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

Keterlibatan anggota polisi dalam penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian khusus dari Kapolri Listyo Sigit maupun LSM Indonesia Police Watch (IPW)

Tidak lama ini, eks Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti bersama kawan-kawannya seprofesi ditangkap anggota Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jabar di sebuah hotel di Kota Bandung.

Saat semua orang yang ada di kamar hotel tersebut dites urine, semuanya menunjukkan hasil positif. 

Karena itu, penyalahgunaan narkoba di kalangan aparat dianggap masalah serius dan harus mendapatkan perhatian khusus agar tidak terulang lagi.

Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti yang Diduga Terjerat Narkoba. Rangkuman fakta tentangnya ada di artikel ini. Mulai biodata hingga kekayaannya
Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti yang Diduga Terjerat Narkoba. Rangkuman fakta tentangnya ada di artikel ini. Mulai biodata hingga kekayaannya (Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Kapolri Listyo Sigit pun berjanji akan menindaktegas jika Kompol Yuni dan kawan-kawan terbukti bersalah.

Kapolri menyampaikan tanggapan tersebut setelah meninjau posko PPKM Mikro Covid-19 di Kelurahan Maguwoharjo, Sleman, DIY, pada Jumat (19/2/2021) seperti dikutip dari Kompas.com (grup SURYA.co.id). 

Kapolri Listyo Sigit menyebutkan ada dalam aturan internal dari Propam dan aturan pidana.

"Saya tindak tegas, aturannya ada. Aturan internal dari Propam ada, pidana juga ada," kata Listyo Sigit.

Listyo Sigit tidak akan memberi toleransi terhadap anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

"Kan sudah dilaksanakan, kalau terkait dengan anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi," tandas dia.

Listyo sendiri mengaku sangat menyesalkan anggotanya kedapatan menggunakan narkoba.

Kompol Yuni Purwanti Kapolsek Astana Anyar yang ditangkap karena kasus narkoba
Kompol Yuni Purwanti Kapolsek Astana Anyar yang ditangkap karena kasus narkoba (Video.com via Tribun Timur dan Tribun Jabar/Daniel Andreand Damanik)

Pasalnya, menurut Listyo, selain melanggar hukum, hal tersebut juga mencoreng citra instansi kepolisian di mata masyarakat.

Karena itu, Listyo meminta agar tindakan hukum dilakukan secara tuntas supaya kasus serupa tak terjadi kembali.

Tak hanya itu, adanya tindakan hukum diharapkan bisa memberikan efek jera pada pihak bersangkutan.

Hukuman mati?

Terkait kasus narkoba yang menjerat Kompol Yuni Purwanti dan 11 polisi lainnya, markas besar kepolisian RI masih belum bisa memutuskan sanksi hukum yang akan dijatuhkan.

Pasalnya, pihak internal Polri masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hal ini disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, saat konferensi pers pada Kamis (18/2/2021).

Dilansir Tribunnews, Argo enggan menjawab soal kemungkinan Kompol Yuni cs dijatuhi sanksi maksimal, yakni hukuman mati.

Lantaran sanksi hukuman mati bagi polisi yang terlibat kasus narkoba merupakan kebijakan eks-Kapolri Jenderal Idham Azis.

Selain itu, ujar Argo, pihaknya harus melihat fakta hukum di lapangan soal keterlibatan Kompol Yuni cs dalam penyalahgunaan narkoba.

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut."

"Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar. Semua perlu pendalaman oleh penyidik," jelas dia.

Lebih lanjut, Argo menyebutkan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba yang menjerat Kompol Yuni cs.

Ia memastikan Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar menimbulkan efek jera.

"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," pungkasnya.

Profil dan biodata Kompol Yuni Purwanti

Kompol Yuni Purwanti Kusuma, Kapolsek Astana Anyar, Jawa Barat yang terjerat narkoba terancam hukuman Mati.

Desakan agar Kompol Yuni dihukum mati juga disuarakan Indonesia Police Watch (IPW).

Markas Besar Kepolisian RI sendiri masih belum memutuskan sanksi hukum kepada mantan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi dan belasan oknum anggota Polri yang diamankan terkait kasus narkoba di sebuah hotel di Bandung.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihak internal Polri tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dia masih enggan menjawab terkait kemungkinan seluruh anggotanya itu diberikan sanksi maskimal hukuman mati.

"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar.

Semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo, Kamis (18/2/2021).

Diketahui, desakan sanksi hukuman mati kepada personel Polri yang terlibat kasus narkoba itu merupakan kebijakan dari eks Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.

Terkait sanksi, Argo menyatakan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terlebih dahulu.

Termasuk kemungkinan anggotanya itu menyalahgunakan jabatannya sebagai personel Polri.

"Masih proses, tunggu saja," jelas dia.

Di sisi lain, kata Argo ke depan pihaknya akan mengevaluasi pencegahan internal terkait kasus narkoba tersebut.

Polri akan menindak tegas siapapun yang terbukti bersalah agar membuat efek jera.

"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar dan belasan oknum anggota Polri diamankan petugas Propam gabungan dari Mabes Polri dan Polda Jabar pada Selasa (16/2/2021) tiga hari lalu di sebuah hotel di Kota Bandung.

Saat ini, Kapolsek yang dijabat perwira berpangkat Komisaris Polisi atau Kompol bersama belasan anggota lainnya sedang diperiksa Propam gabungan.

Informasi yang dihimpun, Propam mengamankan barang bukti sabu seberat tujuh gram.

"Total ada 12 (anggota). Termasuk kapolseknya. Sekarang sedang diamankan Propam Polda Jabar," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago di Mapolda Jabar, Rabu (17/2/2021) lalu.

Mereka yang diamankan sempat dites urin dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Barang bukti tidak ada. Tapi, ada satu kasus yang ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar yang satu kasus awalnya, itu memang ada barang buktinya.

Tapi yang di polsek itu tidak ada dan kebetulan ada beberapa orang yang positif setelah dicek urinnya, ini yang akan didalami," ucap Erdi.

Erdi menyampaikan amanat Kapolda Jabar Irjen Achmad Dofiri soal ketegasan pimpinan jika ada anggotanya yang melakukan pelanggaran hingga tindak pidana.

"Pimpinan berkomitmen, siapapun yang melanggar terutama masalah narkoba akan ditindak dengan tegas dan sangat keras," ucap Erdi.

Kapolsek Astana Anyar sendiri dijabat Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Kini karena kasus itu dia dicopot dari jabatannya.

Dalam penangkapan itu, selain Kapolsek, ada satu perwira di Polsek yang turut diamankan.

"Mereka yang terlibat ancaman sanksinya penurunan pangkat hingga bisa dipecat," ucapnya.

Ia memastikan pelayanan publik di Polsek Astana Anyar seperti pembuatan SKCK masih berjalan.

"Masih berjalan karena roda organisasi harus terus berjalan, sistem sudah berjalan walaupun ada yang tidak hadir, sakit dan sebagainya, nah pelayanan tetap berjalan kan ada wakil dan personel lainnya," ujar Erdi.

Indonesia Police Watch (IPW) menegaskan, apa yang dilakukan Kompol Yuni adalah tantangan bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa narkoba bukan hal main-main lagi.

"Ini sudah menggerogoti jantung kepolisian dimana seorang Kapolsek perempuan tega-teganya memimpin anak buahnya untuk narkoba bareng," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane.

Bagaimana pun kasus yang sangat memalukan ini, dikatakan Neta, merupakan pukulan telak bagi Polri,  khususnya bagi Kapolri yang baru.

"Maka itu, kasus ini agar ini diusut tuntas agar diketahui apakah ke-12 polisi itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di Jawa barat atau hanya sekadar pemakai.

Tapi mengingat jumlah mereka begitu besar patut diduga mereka adalah sebuah sindikat," katanya.

Neta berharap dalam proses di pengadilan, ke-12 polisi itu dijatuhi vonis hukuman mati karena sudah mempermalukan institusi Polri dan mencederai rasa keadilan publik.

Menurutnya, saat ini anggota Polri sangat rawan terlibat narkoba, bahkan kerap menjadi incaran para bandar untuk memanfaatkannya, baik sebagai backing maupun sebagai pengedar atau pemakai.

"Sebab itu, dari tahun ke tahun jumlah polisi yang terlibat narkoba terus bertambah.

Hal ini dikarenakan uang yang didapat dari peredaran narkoba adalah dana segar yang gurih dan para bandar tak segan-segan memberikan dana segar itu untuk oknum polisi asal bisnisnya lancar," pungkas Neta.

Biodata dan profil Kompol Yuni Purwanti

Kompol Yuni Purwanti memiliki nama lengkap Yuni Purwanti Kusuma Dewi.

Ia adalah perwira polisi wanita (polwan) kelahiran Porong, Kabupaten Sidoarjo 23 Juni 1971.

Kompol Yuni merupakan Polwan angkatan 1989 sekaligus anak ketiga dari AKBP Sumardi (alm).

Dikutip dari Tribun Jabar, Kompol Yuni Purwanti adalah sosok single parent dengan dua anak.

Selama menjadi polisi, Kompol Yuni pernah menempati sejumlah jabatan.

Di antaranya menjadi Kasat Reserse Narkoba di Polres Bogor.

Selain itu, Kompol Yuni juga menempati sejumlah posisi di Polda Jabar.

Selebihnya, ia pernah menjadi kapolsek di wilayah hukum Polrestabes Bandung.

Yaitu Polsek Bojongloa Kidul, Polsek Sukasari, dan terakhir Polsek Astanaanyar.

Sebagai salah satu aparatur sipil negara (ASN), Kompol Yuni Purwanti wajib melaporkan daftar harta kekayaan yang dimilikinya kepada KPK.

Dikutip dari elhkpn.kpk.go.id, polwan yang kerap berpenampilan nyentrik itu memiliki harta kekayaan sebesar Rp 110 juta.

Data ini menurut LHKPN yang dilaporkan Kompol Yuni pada 9 Maret 2020 saat masih menjabat sebagai Kapolsek Sukasari.

Diketahui, Kompol Yuni memiliki satu bidang tanah di Kota Bandung dengan nilai Rp 350 juta.

Ia juga memiliki mobil Toyota Avanza dengan nilai Rp 100 juta.

Sementara aset lain seperti surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lain, ia tak punya.

Bila dijumlahkan, harta kekayaan Kompol Yuni akan mencapai Rp 450 juta.

Kompol Yuni memiliki utang sebesar Rp 340 juta sehingga mengurangi harta kekayaannya.

Total, harta kekayaan yang dimiliki Kompol Yuni adalah Rp 110 juta. (tribun network/igman)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kapolri Listyo Sigit akan Tindak Tegas Kompol Yuni Cs, Sebut Tak Ada Toleransi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved