Berita Entertainment

Profil dan Biodata Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dihukum Mati

Berikut ini profil dan biodara Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang menyebut Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara

Editor: Musahadah
kompas.com
Wamenkumham Edward Omar Syarief Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara layak dihukum mati. Berikut profil dan biodata Eddy Hiariej. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Berikut ini profil dan biodara Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang menyebut Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara layak dipidana mati.

Dua mantan menteri Jokowi itu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2020 lalu.

Diketahui, Edhy Prabowo yang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan terjerat kasus suap ekspor benih lobser.

Sementara, Juliari Batubara mantan Menteri Sosial yang terjerat kasus suap bansos corona.

Tilang Elektronik Segera Diujicobakan di Tulungagung, Ini Lokasi yang Dipilih

Fakta Baru Kasus Pembacokan 3 Perempuan di Blitar, Tersangka Mengaku Sering Nonton Film Seperti Ini

Dalam Seminar Nasional: Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi, Edward membeber alasan dua mantan menteri itu bisa dihukum mati.

"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK.

"Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mana pemberatannya sampai pidana mati," ucap Eddy Hiariej dalam seminar yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa (16/2/2021).

Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.

Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan yang mereka emban sebagai menteri.

"Jadi dua yang memberatkan itu dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," tegasnya.

Ilustrasi lobster dan Menteri Edhy Prabowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin ekspor lobster. Kasus tersebut menyeret nama Suharjito selaku pengusaha tajir selaku penyuap Menteri Edhy Prabowo.
Ilustrasi lobster dan Menteri Edhy Prabowo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin ekspor lobster. Kasus tersebut menyeret nama Suharjito selaku pengusaha tajir selaku penyuap Menteri Edhy Prabowo. (Kolase Tribunnews.com/dok KKP)

Ancaman hukuman mati tercantum dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor.

Pasal 2 ayat (1) UU 31/1999 menyatakan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

Sementara Pasal 2 ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Sedangkan penjelasan Pasal 2 Ayat (2) menyatakan, "Yang dimaksud dengan 'keadaan tertentu' dalam ketentuan ini adalah keadaan yang dapat dijadikan alasan pemberatan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi yaitu apabila tindak pidana tersebut dilakukan terhadap dana-dana yang diperuntukkan bagi penanggulangan keadaan bahaya, bencana alam nasional, penanggulangan akibat kerusuhan sosial yang meluas, penanggulangan krisis ekonomi dan moneter, dan pengulangan tindak pidana korupsi."

Profil dan Biodata Eddy Hiariej

Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan dilantik menjadi wakil menteri hukum dan HAM hari ini, Rabu (23/12/2020).
Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej akan dilantik menjadi wakil menteri hukum dan HAM hari ini, Rabu (23/12/2020). (kompas.com)

Edward Omar Sharif Hiariej atau yang akrab disapa Eddy Hiariej dilantik menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (wamenkumham), pada 23 Desember 2020.

Nama Eddy Hiariej sebelumnya dikenal sebagai saksi ahli pasangan Jokowi -Marul Amin dalam sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi. 

Guru besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada ini lahir di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973.

Meski tergolong masih muda, ia sudah sering terlibat sebagai saksi ahli di berbagai persidangan.

Satu di antaranya adalah bersaksi di kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2017 silam. 

Eddy Hiariej menempuh semua jenjang pendidikan tingginya di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Semenjak remaja, Eddy Hiariej sudah berminat untuk terjun ke dunia hukum.

Kala itu, almarhum ayahnya pernah mengatakan bahwa ia cocok menjadi jaksa.

Akan tetapi di kemudian hari almarhum ayahnya mengatakan agar Eddy Hiariej menjadi pengacara saja.

Sang ayah menginginkan agar ia bisa membela orang, bukan mendakwa.

Akan tetapi cemerlangnya karier Eddy Hiariej bukan tanpa perjuangan.

Setelah lulus SMA pada 1992, ia memutuskan untuk memasuki Fakulas Hukum UGM.

Namun ia gagal lulus tes Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN).

Namun enam bulan kemudian, ia mulai tekun mempersiapkan UMPTN selanjutnya.

Dan benar saja, ia berhasil diterima di UGM di UMPTN berikutnya.

Setelah menyelesaikan pendidikannya, Eddy Hiariej memutuskan utnuk menjadi dosen di almamaternya.

Kala itu ia mengikuti tes penerimaan dosen pada 19 November 1998.

Kemudian hasil itu diumumkan pada 6 Desember 1998.

Maka per hari tersebut, Eddy Hiariej aktif sebagai asisten sampai SK pengangkatannya sebagai dosen terbit pada 1 Maret 1999.

Eddy Hiariej berhasil memperoleh gelar M.Hum di tahun 2004 dan Gelar Doktor pada 2009.

Kedua gelar tersebut didapatkan dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. 

Doktor Hukum Pidana Termuda

Eddy Hiariej berhasil meraih gelar tertinggi di bidang akademik dalam usia yang terbilang muda.

Eddy Hiariej mendapatkan gelar profesor di usia 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

SK guru besar tersebut turun pada 1 September 2010.

Capaian tersebut tidak lepas dari prestasi ketika menempuh pendidikan jenjang doktoral.

Eddi Hiariej berhasil menyelesaikan pendidikan doktoralnya dalam waktu yang lebih singkat.

Ia berhasil menyelesaikan pendidikan doktor dalam waktu 2 tahun 20 hari. 

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej Sebut Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara Layak Dipidana Mati

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved