Tembak Prajurit TNI Banteng Raider dan Warga Sipil, Akankah KKB Papua OPM Ditetapkan Jadi Teroris?

Aksi KKB Papua OPM sudah banyak menelan korban jiwa, mulai dari Prajurit TNI Banteng Raider hingga warga sipil. Akankah ditetapkan sebagai teroris?

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Twitter/@goliathtabuni
Ilustrasi KKB Papua OPM. Tembak Prajurit TNI Banteng Raider dan Warga Sipil, Akankah KKB Papua OPM Ditetapkan Jadi Teroris? 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Aksi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua OPM sudah banyak menelan korban jiwa, mulai dari aparat TNI-Polri hingga warga sipil.

Seperti baru-baru ini, prajurit TNI Banteng Raider bernama Prada Ginanjar Arianda tewas ditembak KKB Papua.

Lantas, apakah KKB Papua OPM akan ditetapkan menjadi organisasi teroris internasional?

Baca juga: KKB Papua Dapat Balasan Usai Tembak Prajurit TNI Banteng Raider, Penantang Perang TNI-Polri Tewas

Baca juga: Anak Buah Jenderal Andika Perkasa Berguguran Ditembak KKB Papua, Panglima TNI Menyerukan Hal ini

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Azis Syamsuddin mendukung wacana meredefinisi KKB Papua OPM sebagai organisasi terorisme internasional.

Wacana tersebut mengacu pada pasal 1 ayat 2 dalam UU Nomor 5 Tahun 2018.

Terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Kemudian, dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.

"Karena statusnya akan definitif, dan payung hukumnya pun akan lebih kokoh dari pada status kelompok kriminal biasa," kata Aziz kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Pemerintah Didesak Tetapkan OPM Sebagai Teroris Karena Melawan Negara dengan Angkat Senjata'

Menurut Aziz, penyelesaian KKB Papua sebaiknya dilakukan komprehensif.

Secara taktis-operasional, TNI dan Polri segera menghancurkan dan menetralisasi para penyerang.

Mereka yang tertangkap dipidanakan dengan perbuatan makar.

Pemerintah juga perlu mendefinisikan  sebagai organisasi teroris sesuai UU Nomor 5/2018 dan UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme.

"Dalam kerangka ini, meredefinisi identitas kelompok kriminal bersenjata Papua menjadi kelompok teroris, akan secara otomatis mengunci kemungkinan lahirnya dukungan masyarakat internasional atas gerakan mereka," katanya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved