Rizieq Shihab Bakal Mati-matian Pertahankan Markaz Syariah di Megamendung, Ini Cara yang Dilakukan
Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menolak mentah-mentah permintaan PTPN VII untuk menyerahkan lahan Ponpes Markaz Syariah di Megamendung.
SURYA.co.id | JAKARTA - Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro bakal menolak mentah-mentah permintaan PTPN VII untuk menyerahkan lahan Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Berbagai alasan disampaikan oleh Sugito, baik dari status lahan, PTPN VIII menelantarkan lahan puluhan tahun, hingga proses pembeliannya kepada penggarap atau pengelola.
Seperti diketahui, tidak lama ini, PTPN VIII melaporkan 250 orang yang ada di Ponpes Markaz Syariah termasuk Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri.
Pelaporan tersebut atas dugaan penyerobotan lahan di Megamendung yang kini berdiri Ponpes Markaz Syariah.
Kendati demikian, Sugito mengatakan, kliennya akan memberikan lahan itu kepada PTPN VIII jika sudah ada kepastian hukum.

“Jadi dari kami tidak akan pernah menyerahkan apapun kepada PTPN VIII kecuali ada putusan hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap Sugito ketika dihubungi Kompas.com (grup SURYA.co.id), Selasa (16/2/2021).
Ia mengungkapkan, pihaknya masih menunggu proses hukum terkait laporan yang dilayangkan PTPN VIII ke Bareskrim Polri.
Diketahui, PTPN VIII melaporkan total 250 orang, termasuk Rizieq, ke Bareskrim dengan dugaan penggunaan lahan tanpa izin.
Dalam kasus tersebut, PTPN VIII mengklaim, lahan yang menjadi lokasi pesantren merupakan areal sah milik perusahaan berdasarkan sertifikat hak guna usaha (HGU) Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.
Sementara, Sugito menuturkan, pihaknya membeli lahan melalui penggarap atau pengelola.
"Penggarap pada waktu itu juga menyampaikan bahwa lahannya ini adalah lahan yang sudah cukup lama terlantar dan tidak diurus oleh PTPN sehingga banyak warga di sekitaran PTPN VIII yang menggarap lahan tersebut," tuturnya.
Menurutnya, persoalan sengketa lahan memang harus diselesaikan lewat proses hukum.

Akan tetapi, ia juga berharap agar persoalan tersebut dapat diselesaikan tanpa melalui proses hukum.
Sebab, Sugito mengklaim, HGU milik PTPN VIII atas lahan yang disengketakan telah dibatalkan dan putusannya sudah inkrah di tingkat kasasi.
Menurutnya, saat itu, sembilan penggarap atau pengelola lahan menggugat HGU milik PTPN VIII ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).