Rizieq Shihab Bakal Mati-matian Pertahankan Markaz Syariah di Megamendung, Ini Cara yang Dilakukan

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo Prawiro menolak mentah-mentah permintaan PTPN VII untuk menyerahkan lahan Ponpes Markaz Syariah di Megamendung.

Editor: Iksan Fauzi
Tribunnews
Rizieq Shihab saat dibawa ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari. Kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito menyampaikan kliennya tidak akan menyerahkan lahan Ponpes Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. 

Akan tetapi, Sugito mengaku masih perlu mengecek apakah lahan yang menjadi lokasi pondok pesantren termasuk dalam gugatan.

“Tapi semoga PTPN bisa berpikir jernih bahwa tidak perlu sampai proses hukum.

Tapi kan pernah ada gugatan oleh 9 penggarap di mana HGU dari pihak PTPN dikalahkan karena memang betul-betul tanah itu tidak dirawat dan ditelantarkan,” katanya.

Di samping itu, Sugito berharap sengketa ini selesai tanpa proses hukum dikarenakan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) melalui salah satu deputinya telah bersedia menjadi mediator.

Pihak kuasa hukum mengaku sudah bertemu dengan salah satu deputi di Kemenko Polhukam bernama Sugeng Purnomo.

“Mereka (Kemenko Polhukam) berjanji akan memanggil PTPN VIII dan kalau memang nanti sudah dipanggil dan ada yang perlu diklarifikasi, perlu didiskusikan atau perlu mediasi, pihak Menko Polhukam melalui deputinya Pak Sugeng Purnomo siap untuk melakukan itu,” tutur dia.

Diberitakan, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning Diah Trisnowati menegaskan, pihaknya akan berupaya melakukan langkah penyelamatan aset-aset negara, termasuk lahan berstatus HGU di pesantren tersebut.

Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan lahan yang masih produktif untuk dikelola, sehingga memberikan pendapatan pada negara.

Untuk itu, ia meminta semua pihak-pihak yang menggunakan lahan perkebunan tanpa izin segera menyerahkannya kepada pihak PTPN VIII.

"Betul, itu ditujukan untuk seluruh okupan (termasuk lahan Pesantren Rizieq Shihab) ya," kata Naning dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (10/2/2021).

Naning menjelaskan, PTPN VIII memperoleh HGU atas tanah Perkebunan Gunung Mas seluas 1.623,1869 hektar yang terletak di Kecamatan Cisarua dan Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Badan Pertanahan Nasional Nomor :56/HGU/BPN/2004-A-3 tentang Pemberian HGU atas tanah terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tertanggal 6 September 2004 dan Sertifikat HGU Nomor 266 sampai dengan 300 tanggal 4 Juli 2008.

Namun, lahan milik PTPN VIII itu diokupasi oleh pihak lain.

Menurut Naning, salah satu faktornya karena para biyong atau makelar tanah sengaja memperjualbelikan lahan di kawasan berhawa dingin tersebut.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pihak Rizieq Shihab Tegaskan Tak Akan Serahkan Lahan Ponpes Megamendung ke PTPN VIII, kecuali..."

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved