Gebrakan Baru Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal Pasal Karet UU ITE, Jokowi Sudah Mewanti-wanti

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lagi-lagi melakukan gebrakan baru, kali ini targetnya adalah membenahi UU ITE. Jokowi sudah mewanti-wanti

Kolase Kompas.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi. Gebrakan Baru Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal Pasal Karet UU ITE, ada di artikel ini 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lagi-lagi melakukan gebrakan baru, kali ini targetnya adalah membenahi UU ITE.

Mantan Kabareskrim Polri tersebut memerintahkan jajarannya lebih selektif terkait penegakan hukum UU ITE.

Terkait UU ITE, Presiden Joko Widodo ( Jokowi) juga sudah mewanti-wanti Listyo Sigit tentang pasal karet dalam undang-undang tersebut.

Gebrakan Kapolri Baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk Hapus Sidang Tilang.
Gebrakan Kapolri Baru Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk Hapus Sidang Tilang. (TRIBUNNEWS)

Baca juga: Profil dan Sosok 2 Polisi Polda Sulsel Dapat Penghargaan Kapolri Listyo Sigit, akan Disekolahkan

Baca juga: Biodata Irjen Paulus Waterpauw yang Dapat Tugas Khusus Kapolri Listyo Sigit, Pimpin Tumpas KKB Papua

Listyo Sigit menyampaikan gebrakan barunya setelah menggelar rapat pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Gedung Rupatama, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021).

Rapat itu dihadiri sebanyak 180 pejabat tinggi TNI-Polri secara fisik maupun daring.

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Kapolri Buat Terobosan Baru, UU ITE Bakal Ditangani Lebih Selektif Agar Tak Jadi Pasal Karet'

Menurut Jenderal Sigit, persoalan UU ITE ini memang kerap menjadi masalah yang disoroti di masyarakat.

Ke depan, pihaknya akan mulai membenahi penegakan hukum UU ITE secara lebih selektif.

"Masalah undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi dan kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," kata Listyo Sigit.

Dijelaskan Sigit, pembenahan ini juga dalam rangka menjaga UU ITE yang kerap menjadi momok sebagai pasal karet.

Sebab, potensi masyarakat saling lapor untuk menggunakan pasal UU ITE itu masih sering terjadi.

"Ini juga dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang tentunya berpotensi untuk digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan ke depan," ungkap dia.

Tak hanya itu, kata Listyo Sigit, penataan penegakan hukum UU ITE juga diharapkan penggunaan ruang siber dengan lebih baik.

Pelanggar akan ditindak secara edukasi dan persuasif terlebih dahulu.

"Penggunaan ruang siber tetap bisa kita jaga dengan baik, ruang digital bisa kita jaga dengan baik dengan memenuhi etika.

Tentunya akan ada langkah-langkah yang bersifat preventif, yang bersifat persuasif, yang bersifat edukasi yang tentunya nanti akan kita kedepankan terkait dengan hal tersebut," tukas dia.

Jokowi sudah mewanti-wanti

Sementara itu, Presiden Jokowi juga telah mewanti-wanti ihwal pasal karet atau pasal yang dapat diterjemahkan secara multitafsir.

"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif, sekali lagi lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran Undang-Undang ITE," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Jokowi Ingatkan Polri Selektif soal Pelanggaran UU ITE'

"Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian," imbuhnya.

Tak hanya itu, Jokowi meminta Polri untuk membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.

Kapolri pun diinstruksikan supaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.

Belakangan, kata Jokowi, UU ITE banyak digunakan masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke aparat kepolisian.

Jokowi mengaku paham bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif.

Tetapi, ia tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," ujarnya.

Menurut Jokowi, persoalan hulu yang ada di UU ITE ini ada pada pasal-pasal yang multitafsir.

Oleh karenanya, jika UU ini direvisi, maka ia akan meminta DPR menghapus pasal karet yang penafsirannya dapat berbeda-beda dan mudah diinterpretasikan secara sepihak.

"Tentu saja kita tetap harus menjaga ruang digital Indonesia sekali lagi agar bersih, agar sehat, agar beretika, agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan juga produktif," kata Jokowi.

Baca juga: Kekayaan Irjen Fadil Imran Eks Kapolda Jatim yang Dijagokan Jadi Kabareskrim, ini Profil dan Biodata

Baca juga: Biodata Irjen Fadil Imran yang Dijagokan Jadi Kabareskrim oleh Pendukung Jokowi, Eks Kapolda Jatim

Sidang Tilang Dihapus

Diberitakan sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo melanjutkan safarinya menemui para tokoh dan petinggi negara usai dirinya dilantik sebagai Kapolri baru.

Pada Selasa (2/2/2020) Sigit bertemu jajaran petinggi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Sigit mengatakan salah satu pembahasan mereka yakni soal tilang elektronik.

Ini merupakan program yang dicanangkan Sigit saat fit and proper test.

"Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik," kata Sigit di Mahkamah Agung, Jakarta.

Sigit pun menyinggung penerapan tilang elektronik yang seringkali tidak efektif lantaran tidak didukung oleh proses persidangan yang masih bersifat tatap muka.

Ia menuturkan, dengan tilang elektronik diharapkan semua pelanggaran dapat diselesaikan tanpa sidang seperti biasanya yang melibatkan petugas.

Sigit menambahkan, sidang akan diganti dengan aturan sistem elektronik yang langsung memutus jenis pelanggaran.

Hal itu pun tengah dibahas dengan Mahkamah Agung (MA).

"Tilang elektronik yang tentunya mengubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," ujar Sigit.

Meski begitu, ia menyebut perubahan pola sidang itu memerlukan masa penyesuaian di lapangan agar tak membingungkan masyarakat.

"Tentunya ini merubah pola yang biasanya dilaksanakan dengan menggunakan sidang dan kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut.

Sehingga tentunya perlu ada penyesuaian-penyesuaian. Kemudian pelayanan terpadu berkaitan dengan masalah pelayanan publik di bidang informasi, terkait masalah proses hukum," kata Jenderal bintang empat itu.

Ketua MA Muhammad Syarifuddin mengaku mendukung program kepolisian tersebut.

Menurut dia, Polri dan MA perlu berkoordinasi lebih lanjut terkait hal ini.

"Kita mendukung program yang akan dilaksanakan Polri yaitu melakukan sidang-sidang secara elektronik. Kita bersyukur. Tapi tentu harus ada dibentuk semacam kelompok kerja," tutur dia.

Untuk diketahui, Tilang Elektronik merupakan upaya Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri untuk memperbaiki citra Polri.

Sigit ingin menghilangkan tindak langsung atau biasa disebut dengan tilang di lapangan yang selama ini dilakukan petugas.

Dalam uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri di Komisi III DPR RI, beberapa waktu lalu, Sigit sempat menargetkan Polantas kelak tak lagi menilang pelanggar lalu lintas.

Penilangan akan dilakukan sepenuhnya dengan mekanisme tilang elektronik.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kemudian mengaku akan memasang 166 kamera tilang elektronik atau atau electronic traffic law enforcement (e-TLE) di tiga Polda dan empat Polresta.

Hal ini sebagai bentuk tindak lanjut dari program Kapolri Jenderal Listyo Sigit, yakni mengandalkan sistem tilang elektronik agar polisi lalu lintas tidak perlu lagi melakukan tilang di lapangan.

"Jadi di tahap l itu ada penambahan 3 Polda dan 4 Polresta yang totalnya 166 kamera E-TLE. Rencana bulan Maret pertengahan akan dilaunching," kata Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono dalam keterangannya, Jumat (29/1).

Tiga Polda ini yakni Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau.

Sedangkan empat Polresta yaitu Polresta Jambi, Polresta Gresik, Polresta Balam dan Polresta Padang.

Istiono menuturkan ke depannya kamera e-TLE ini akan terpasang di seluruh ruas jalan di wilayah Indonesia.

Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved