Gebrakan Baru Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal Pasal Karet UU ITE, Jokowi Sudah Mewanti-wanti

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lagi-lagi melakukan gebrakan baru, kali ini targetnya adalah membenahi UU ITE. Jokowi sudah mewanti-wanti

Kolase Kompas.com
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi. Gebrakan Baru Kapolri Listyo Sigit Prabowo Soal Pasal Karet UU ITE, ada di artikel ini 

"Tentu saja kita tetap harus menjaga ruang digital Indonesia sekali lagi agar bersih, agar sehat, agar beretika, agar penuh dengan sopan santun, agar penuh dengan tata krama, dan juga produktif," kata Jokowi.

Baca juga: Kekayaan Irjen Fadil Imran Eks Kapolda Jatim yang Dijagokan Jadi Kabareskrim, ini Profil dan Biodata

Baca juga: Biodata Irjen Fadil Imran yang Dijagokan Jadi Kabareskrim oleh Pendukung Jokowi, Eks Kapolda Jatim

Sidang Tilang Dihapus

Diberitakan sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo melanjutkan safarinya menemui para tokoh dan petinggi negara usai dirinya dilantik sebagai Kapolri baru.

Pada Selasa (2/2/2020) Sigit bertemu jajaran petinggi Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Dalam pertemuan tersebut, Sigit mengatakan salah satu pembahasan mereka yakni soal tilang elektronik.

Ini merupakan program yang dicanangkan Sigit saat fit and proper test.

"Banyak hal yang kami bicarakan dan diskusikan, antara lain beberapa program yang akan Polri laksanakan ke depan terkait dengan masalah tilang elektronik," kata Sigit di Mahkamah Agung, Jakarta.

Sigit pun menyinggung penerapan tilang elektronik yang seringkali tidak efektif lantaran tidak didukung oleh proses persidangan yang masih bersifat tatap muka.

Ia menuturkan, dengan tilang elektronik diharapkan semua pelanggaran dapat diselesaikan tanpa sidang seperti biasanya yang melibatkan petugas.

Sigit menambahkan, sidang akan diganti dengan aturan sistem elektronik yang langsung memutus jenis pelanggaran.

Hal itu pun tengah dibahas dengan Mahkamah Agung (MA).

"Tilang elektronik yang tentunya mengubah pola, yang biasanya dilaksanakan menggunakan sidang kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut, sehingga perlu ada penyesuaian-penyesuaian," ujar Sigit.

Meski begitu, ia menyebut perubahan pola sidang itu memerlukan masa penyesuaian di lapangan agar tak membingungkan masyarakat.

"Tentunya ini merubah pola yang biasanya dilaksanakan dengan menggunakan sidang dan kemudian saat ini berubah menjadi langsung diputuskan di dalam sistem elektronik tersebut.

Sehingga tentunya perlu ada penyesuaian-penyesuaian. Kemudian pelayanan terpadu berkaitan dengan masalah pelayanan publik di bidang informasi, terkait masalah proses hukum," kata Jenderal bintang empat itu.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved