Berita Tulungagung

Kronologi Pemuda Tulungagung Belanja Pakai Uang Palsu, Beli Via Facebook Seharga Rp 500.000

Rizal mengenal sosok penjual itu melalui media sosial Facebook. Pemuda pengangguran ini kemudian transfer uang Rp 500.000 kepada penjual itu.

Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa (kiri) dan surya.co.id/hayu yudha prabowo
Rizal Herdiawan P (23), tersangka pengedar uang palsu (kiri) dan foto ilustrasi uang palsu (kanan) 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Penyidik Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung masih mendalami temuan uang palsu yang dibelanjakan Rizal Herdiawan Putra (23), warga Desa Beji, Kecamatan Boyolangu.

Polisi telah menetapkan Rizal sebagai tersangka, dan berupaya mengungkap pihak yang menjual uang palsu kepada Rizal.

Menurut Kepala Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Rianto, hari ini pihaknya akan meminta keterangan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI).

“Untuk kelengkapan berkas perkara, kami akan minta pendapat saksi ahli dari BI,” terang Didik, Senin (15/2/2021).

Lanjutnya, hasil penyelidikan menunjukkan jika Rizal bukan bagian dari jaringan pengedar uang palsu.

Ia adalah konsumen yang membeli uang palsu itu dari Bandung, Jawa Barat, kemudian dipakai untuk berbelanja di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Dia tidak terhubung aktif dengan penjual, dan berhubungan dengannya saat membeli uang palsu itu.

“Jadi dia ini amatiran, bukan bagian dari jaringan pengedar uang palsu. Kami masih mendalami (penjualnya),” sambung Didik.

Soal dan Jawaban SBO TV SD Kelas 2 Senin 15 Februari 2021: Alat Mengukur Berat Benda

Update Tanah Longsor di Ngetos Kabupaten Nganjuk, Pencarian 20 Warga Dilanjutkan Pagi Ini

Ada Karaoke dan Coffee Shop di Kabupaten Tulungagung Langgar Aturan Pandemi, Didenda Rp 500.000

Rizal mengenal sosok penjual itu melalui media sosial Facebook.

Pemuda pengangguran ini kemudian transfer uang Rp 500.000 kepada penjual itu.

Si penjual kemudian mengirim uang palsu senilai Rp 1.500.000, lewat jasa pengiriman barang.

“Sosok penjualnya ini ada di wilayah Jawa Barat. Sejumlah barang bukti mengarah ke sana,” ungkap Didik.

Dari Rp 1.500.000 uang palsu itu, Rp 300.000 di antaranya dibelanjakan keperluan keseharian, seperti rokok dan kopi.

Sedangkan Rp 650.000 dipakai membeli ponsel bekas milik Gandi Setiyono (29), warga Dusun Krandon, Desa Krejo, Kecamatan Karangan, Trenggalek.

Gandi yang melaporkan Rizal ke Polres Tulungagung, sehingga peredaran uang palsu ini bisa diungkap.

“Sisanya kami sita dari rumahnya. Sehingga total ada Rp 1.200.000 uang palsu yang kami amankan,” tutur Didik.

Didik merinci, Rp 1.200.000 uang palsu yang disita berasal dari Gandi dan sisa yang ditemukan di rumah Rizal.

Sedangkan Rp 300.000 di antaranya belum ditemukan, karena dibelanjakan Rizal ke toko kelontong.

Rizal ditangkap Minggu (7/2/2021) silam setelah membeli ponsel milik Gandi.

Kini Rizal telah menjadi tersangka dan akan dijerat pasal 45 dan 46 Undang-undang nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman 12 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved