Berita Tulungagung
Ada Karaoke dan Coffee Shop di Kabupaten Tulungagung Langgar Aturan Pandemi, Didenda Rp 500.000
Dua tempat usaha ini dinilai menyalahi aturan larangan buka, serta protokol kesehatan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Satpol PP Kabupaten Tulungagung, bagian dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 menjatuhkan denda pada sebuah Karaoke dan Coffee Shop.
Dua tempat usaha ini dinilai menyalahi aturan larangan buka, serta protokol kesehatan.
Menurut Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Artista Nindya Putra, dua tempat usaha itu diketahui melakukan pelanggaran, saat razia Sabtu (13/2/2021) malam.
Tempat karaoke di wilayah Kecamatan Kedungwaru ini membuka resto dan melayani pembeli.
Karena itu Genot, panggilan Artista Nindya, memanggil pemilik karaoke itu untuk menjatuhkan sanksi.
“Saat razia ada pelanggan yang minum-minum di sana. Padahal aturannya, tempat hiburan malam belum boleh beroperasi,” ungkapnya.
• BREAKING NEWS Tanah Longsor di Ngetos Kabupaten Nganjuk, 20 Warga Dilaporkan Hilang
• Update Virus Corona di Surabaya Senin 15 Januari 2021 Naik 50 dan Pemkot Perketat PPKM Mikro
• Jadwal Liga Inggris Malam Ini: Chelsea vs Newcastle, West Ham Hadapi Sheffield, Kans Masuk 4 Besar
Sementara coffee shop yang dijatuhi denda berada di Jalan A Yani Tulungagung.
Café yang menjadi tempat nongkrong anak muda ini juga kerap didatangi Satgas.
Berulang kali petugas juga memperingatkan agar menaati protokol kesehatan, namun terus diabaikan.
“Tempatnya sangat ramai, terjadi kerumunan. Berulang kali mengabaikan peringatan, akhirnya kami tindak,” ujar Genot.
Dua pemilik tempat usaha itu diminta datang ke kantor Satpol PP hari ini, Senin (15/2/2021).
Masing-masing akan dijatuhi denda sebesar Rp 500.000.
Jika masih melakukan pelanggaran yang sama, maka bisa disanksi pembekuan izin usaha hingga pencabutan.
“Aturannya sudah disosialisasikan lama, aneh jika mereka tidak paham,” tegas Genot.
Sejauh ini Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 di Tulungagung sudah menjatuhakan sanksi yang sama ke dua tempat usaha lain.
Masing-masing ke Singapore Waterpark yang dipakai pesta ulang tahun, dan café Maxi yang buka diam-diam.
Masih menurut Genot, untuk pelaku usaha kecil seperti angkringan, belum ada yang dikenakan denda.