Denda E-Toll Tak Main-main, Jangan Pakai 1 Kartu Untuk 2 Mobil, Bisa Kena Tarif 2 Kali Lipat
Peringatan bagi pemanfaat jalan tol agar menggunakan satu e-toll untuk satu kendaraan, jangan menggunakan untuk 2 kendaraan atau lebih.
SURYA.co.id - Peringatan bagi pengendara yang memanfaatkan jalan tol agar menggunakan satu elektronik toll ( e-toll) untuk satu kendaraan, jangan menggunakan untuk 2 kendaraan atau lebih.
Jika 1 kartu Anda gunakan untuk dua kendaraan, maka akibatnya salah satu mobil akan dikenai tarif dua kali lipat apapun alasannya.
Hal itu seperti yang dialami oleh rombongan keluarga di Lampung Selatan, Minggu (14/2/2021).
Rombongan keluarga itu menggunakan dua mobil untuk mengantarkan salah satu kakak tertuanya yang kena stroke untuk berobat.
Ketika memasuki gerbang tol Sidomulyo, Lampung Selatan, satu kartu bisa digunakan membuka gerbang untuk dua mobil.
Sialnya, ketika keluar pintu tol, salah satu kendaraan harus membayar tarif dua kali lipat.
Berikut kisah pengguna jalan tol dua kendaraan pakai satu e-Toll.
Salah satu rombongan keluarga itu menggunakan mobil Suzuki Futura nomor polisi BE 1802 BO.
Mereka tertahan di gerbang tol Sidomulyo sekitar pukul 16.45 WIB.
Mobil tersebut tertahan karena memakai satu e-toll untuk dua kendaraan.
Mobil itu membawa pasien yang sedang sakit stroke.
Akibat kejadian itu, pemilik mobil itu harus membayar denda sebesar Rp 566.000.
Denda itu merupakan perhitungan dua kali tarif jarak terjauh.
Perwakilan keluarga, Yanto mengatakan, mobil yang ditahan itu adalah mobil yang dikendarai kakaknya.
Diceritakan Yanto, kejadian berawal saat mereka masuk melalui pintu tol di kawasan Industri Lematang menuju Sidomulyo untuk membawa keluarganya yang sakit stroke.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/denda-kartu-e-toll-hilang.jpg)