Penanganan Covid

PPKM Mikro di Surabaya Dimulai: Ada 12 Titik Rawan COVID-19, Ini Kriteria dan Aturan RT Zona Merah

Simak Info PPKM Mikro di Surabaya yang dimulai hari ini, Selasa 9 Februari 2021. Ada Kriteria menentukan RT Zona Merah dan Aturan yang berlaku. 

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id
Ilustras PPKM Mikro di Surabaya 

Pemkot sudah menetapkan. Misalnya, untuk kriteria zona merah. Yaitu digunakan untuk kawasan yang memiliki jumlah kasus aktif minimal 2 orang.

Whisnu tak memungkiri hal itu memang berbeda dengan ketentuan Pemerintah Pusat.

Di mana, zona merah ditetapkan hanya untuk jumlah kasus yang mencapai 10 orang, bahkan lebih

"Begitu ada 2 lebih atau 2 saja itu langsung kami blok areanya, kami langsung menyatakan zona merah. Artinya begitu kami blok, kami swab massal. Dari situ berapa yang konfirm positif kami lakukan evakuasi," ujarnya.

Larangan Bagi RT Zona Merah

Kemudian dalam RT Zona Merah harus melarang kerumunan lebih dari 3 orang 5.

Di dalam RT, juga wajib membatasi mobilitas keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB.

Dan yang terakhir, harus meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

"Sedangkan RT dikatakan zona oranye jika terdapat 6 sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Dan untuk zona kuning kriterianya jika terdapat 1 Sampai dengan 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir," tegasnya.

Untuk zona oranye, pengendalian PPKM mikronya adalah dengan menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat dengan pengawasan ketat serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sector esensial.

Sedangkan untuk zona kuning, skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Lalu, melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan kuat.

"Zonasi ini sifatnya nanti akan mengikuti dinamika yang ada. Sistem updatenya sedang disiapkan apakah akan diupdate setiap Selasa seperti pusat ataukan berbeda," pungkas Jibril.

Pemkot Surabaya Gelontor Uang Jutaan Rupiah ke Kampung

Dalam rangka melaksanakan PPKM Mikro di Surabaya ini, pihak pemerintah kota akan menggelontor uang jutaan rupiah kepada warga kampung tangguh.

Adapun kampung tangguh ini dinilai sebagai ujung tombak dalam menekan penyebaran virus corona atau Covid-19 di Surabaya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved