Penanganan Covid

PPKM Mikro di Surabaya Dimulai: Ada 12 Titik Rawan COVID-19, Ini Kriteria dan Aturan RT Zona Merah

Simak Info PPKM Mikro di Surabaya yang dimulai hari ini, Selasa 9 Februari 2021. Ada Kriteria menentukan RT Zona Merah dan Aturan yang berlaku. 

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id
Ilustras PPKM Mikro di Surabaya 

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id, - Simak Info PPKM Mikro di Surabaya yang dimulai hari ini, Selasa 9 Februari 2021. Ada Kriteria menentukan RT Zona Merah dan Aturan yang berlaku. 

Seperti diketahui, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Skala Mikro atau disebut PPKM Mikro telah dimulai sejak hari ini, Selasa (9/2/2021) hingga 14 hari kedepan.

PPKM Mikro ini diselenggarakan di beberapa wilayah di Indonesia yang masih memiliki tingkat tinggi penularan pandemi COVID-19.

Jawa Timur, dan lebih khususnya Surabaya menjadi daerah yang akan menerapkan PPKM Mikro.

Update Virus Corona di Surabaya Hari ini Selasa 9 Februari. Covid-19 Naik 62
Update Virus Corona di Surabaya Hari ini Selasa 9 Februari. Covid-19 Naik 62 (infocovid19.jatimprov.go.id)

Adapun, beberapa titik di Jawa Timur telah ditandai sebagai zona merah penyebaran COVID-19.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh SURYA.co.id, Surabaya menjadi daerah terbanyak kedua yang memiliki titik zona merah, yaitu sebanyak 12 titik. 

Terbanyak ada di Kota Madiun, sebanyak 187 titik. Kemudian disusul dengan Kota Surabaya sebanyak 12 titik, Kabupaten Trenggalek sebanyak 9 titik, Kabupaten Sidoarko 1 titik dan Kota Blitar 1 titik.

Mengenai penerapan PPKM Mikro di Surabaya, lalu apa kriteria dan aturan bagi RT Zona Merah?

Kriteria RT Zona Merah

Jika merujuk kriteria RT Zona Merah di Jatim yang telah ditetapkan adalah terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama 7 hari terakhir.

Hal ini seperti yang diucapkan oleh Juru Bicara Satgas COVID-19 Jatim, Makhyan Jibril Al Faraby mengatakan, ada kriteria sebuah RT dikatakan zona merah.

"Pemberlakukan PPKM tingkat RT mencakup menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Kemudian melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sector esensial," tegas Jibril.

Sementara kriteria khusus RT Zona Merah di Surabaya diungkapkan oleh PLT Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.

Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana.
Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana. (SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra)

Penerapan RT Zona Merah di Surabaya diketahui lebih ketat dibandingkan yang telah ditetapkan oleh Pemprov.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved