Berita Tulungagung
Gelar Pesta Saat Masa Pandemi, Kades Karangsari di Tulungagung Ditetapkan Jadi Tersangka
Akibat menggelar pesta ulang tahun sang anak, Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Papan ucapan selamat ulang tahun untuk anak Kades Karangsari yang dijadikan salah satu barang bukti oleh penyidik.
“Kami lakukan penyelidikan, kemudian kami mintakan pendapat ahli. Jika ahli menyatakan ada pelanggaran prokes, proses hukum akan ditingkatkan,” pungkas Handono.
Pesta perayaan ulang tahun ke-23 anak dari Kades Karangsari membuat heboh warga Tulungagung.
Sebab pesta itu dilakukan ketika Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan kebijkan pengetatan aktivitas warga.
Apalagi video pesta ulang tahun ini menyebar di media sosial.
Secara prinsip, pesta ini digelar tanpa izin dari Satgas.
Selain itu pesta ini menjadi pergunjingan karena semua izin keramaian, termasuk hajatan dibatalkan Satgas.