Berita Tulungagung
Gelar Pesta Saat Masa Pandemi, Kades Karangsari di Tulungagung Ditetapkan Jadi Tersangka
Akibat menggelar pesta ulang tahun sang anak, Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Hariyanto (51), pemilik Singapore Waterpark di Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, ditetapkan sebagai tersangka.
Hariyanto yang juga menjabat Kepala Desa Karangsari ini, diduga melanggar Undang-undang Karantina Kesehatan.
Penetapan status hukum ini terkait pesta perayaan ulang tahun ke-23 Cindy Aulia Bestari, anak Hariyanto pada 6 Januari 2021 silam di tengah suasana pandemi virus Corona.
“Kami tetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Jumat (5/2/2021).
Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka, karena menjadi penanggung jawab acara itu.
Sebelumnya, Hariyanto juga dijatuhi sanksi administrasi oleh Satpol PP, terkait statusnya sebagai pemilik Singapore Waterpark.
Secara spefisik ia akan dijerat pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018, tentang karantina Kesehatan.
“Tersangka tidak kami tahan, namun dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis,” sambung Handono.
Hariyanto tidak ditahan, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.
Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah meminta pendapat sejumlah ahli.
Berdasar penjelasan para ahli itu, apa yang dilakukan Hariyato telah melanggar undang-undang, sehingga statusnya bisa ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.
“Telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun itu,” tegas Handono.
Lebih jauh Handono mengingatkan, masyarakat diminta untuk taat protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Apalagi saat ini hajatan telah kembali diizinkan untuk digelar.
Jika nantinya ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.