Sabtu, 25 April 2026

Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Harta Pailit PT Aditama Raya Farmindo di Pasuruan

Pengumuman lelang ulang eksekusi harta pailit PT. Aditama raya farmindo OLIVIA TANTOMO, dan DR. INDRA TANTOMO, MBA

Editor: Adrianus Adhi
Istimewa
PENGUMUMAN LELANG ULANG EKSEKUSI HARTA PAILIT PT. ADITAMA RAYA FARMINDO, OLIVIA TANTOMO, dan DR. INDRA TANTOMO, MBA (DALAM PAILIT) 

Pembeli : 2% dari harga pokok lelang

Keterangan

a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta dengan ketentuan sebagai berikut :

- Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam Pengumuman Lelang dan disetor sekaligus (bukan dicicil);

- Setoran Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.

b. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, maka penunjukannya sebagai pemenang lelang dibatalkan dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.

c. Pemenang lelang wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan/atau pajak-pajak lain yang relevan dengan Objek Lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

d. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya. Foto, spesifikasi teknis dan informasi tentang Objek Lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.

e. Adapun terkait dokumen-dokumen kepemilikan Objek Lelang yang tidak dikuasai oleh penjual akan diserahkan oleh Bank kepada penjual setelah Objek Lelang laku terjual dan selanjutnya dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada pemenang lelang.

Syarat dan Ketentuan

a. Calon peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website dimaksud.

b. Pihak penjual dan/atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap Obyek Lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang, KPKNL, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN

Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Kurator PT. Aditama Raya Farmindo, Olivia Tantomo, dan DR. Indra Tantomo, MBA. (Dalam Pailit) d/a EightyEight@Kasablanka, Tower A, 12th Floor Unit AH Jl. Casablanca Raya Kav. 88, Jakarta Selatan 12870, Tlp.: 021-39505453, Email: pengurusptaditamarayafarmindo@gmail.com, HP: 081354900155, 081282323319.

Sidoarjo, 3 Februari 2021 Tim Kurator PT. ADITAMA RAYA FARMINDO,

OLIVIA TANTOMO dan DR. INDRA TANTOMO, MBA (Dalam Pailit)

Ttd

Henry Winata SH & Susy Thioris, SH.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved