Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Harta Pailit PT Aditama Raya Farmindo di Pasuruan
Pengumuman lelang ulang eksekusi harta pailit PT. Aditama raya farmindo OLIVIA TANTOMO, dan DR. INDRA TANTOMO, MBA
Menunjuk Pengumuman Lelang Ulang Eksekusi Harta Pailit PT. Aditama Raya Farmindo, Olivia Tantomo, dan DR. Indra Tantomo (Dalam Pailit) pada tanggal 13 Januari 2021 di surat kabar harian pagi Surya, Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No.69/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Sby, tanggal 27 Februari 2020, serta Surat Penetapan Jadwal Lelang dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, maka dengan ini kami selaku Tim Kurator PT. Aditama Raya Farmindo, Olivia Tantomo dan DR. Indra Tantomo, MBA (Dalam Pailit) akan melaksanakan penjualan melalui Lelang Ulang Eksekusi Harta Pailit dengan perantaraan KPKNL Sidoarjo atas aset-aset/harta pailit PT. Aditama Raya Farmindo, Olivia Tantomo, dan DR. Indra Tantomo, MBA (dalam pailit) dalam kondisi apa adanya di tempat di mana aset-aset tersebut berada (as is, as where is), sebagai berikut:
2 (dua) Bidang Tanah yang terletak di Jalan Foresta No. 26, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Provinsi Jawa Timur, dengan luas 2.055 m2 (dua ribu lima puluh lima meter persegi), sebagai berikut :
1) SHM No. 587, atas nama Doctorandus Indra Tantomo Management Business of Administration, Surat Ukur No. 38/1989, seluas 1.175 m2.
2) SHM No. 588, atas nama Doctorandus Indra Tantomo Management Business of Administration, Surat Ukur No. 37/1989, seluas 880 m2.
Berikut Bangunan Vila yang berada di atas tanah-tanah tersebut dengan total luas bangunan ± 1.564,5 m2, Beserta Sarana-Sarana Pelengkap, antara lain :
- Pagar dengan panjang : ± 178 m
- Sumber Listrik : 1.600 VA
- Sumber Air : sumur (air tanah)
- Perkerasan Halaman : ± 177 m2
Dengan harga limit sebesar Rp. 4.116.920.000,- Setoran Jaminan Lelang sebesar Rp. 823.384.000,-.
Pelaksanaan Lelang
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis melalui internet tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding) yang diakses pada alamat domain/website https://www.lelang.go.id pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 17 Februari 2021 Batas Akhir Penawaran : Pukul 10.30 Waktu Server (sesuai WIB)
Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran lelang
Tempat : KPKNL Sidoarjo Jalan Erlangga No. 161, Sidoarjo
Pelunasan harga lelang : 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang Bea lelang
Pembeli : 2% dari harga pokok lelang
Keterangan
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan besaran uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam Pengumuman Lelang dan disetor sekaligus (bukan dicicil);
- Setoran Uang Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari kalender sebelum pelaksanaan lelang.
b. Apabila pemenang lelang wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, maka penunjukannya sebagai pemenang lelang dibatalkan dan uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
c. Pemenang lelang wajib membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan/atau pajak-pajak lain yang relevan dengan Objek Lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Objek dilelang dalam kondisi apa adanya. Foto, spesifikasi teknis dan informasi tentang Objek Lelang dapat dilihat pada alamat domain di atas.
e. Adapun terkait dokumen-dokumen kepemilikan Objek Lelang yang tidak dikuasai oleh penjual akan diserahkan oleh Bank kepada penjual setelah Objek Lelang laku terjual dan selanjutnya dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada pemenang lelang.
Syarat dan Ketentuan
a. Calon peserta lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website dimaksud.
b. Pihak penjual dan/atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan/penundaan lelang terhadap Obyek Lelang di atas, dan pihak-pihak yang berkepentingan/peminat tidak dapat melakukan tuntutan/keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak penjual dan/atau pejabat lelang, KPKNL, Kanwil DJKN dan Kantor Pusat DJKN
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Tim Kurator PT. Aditama Raya Farmindo, Olivia Tantomo, dan DR. Indra Tantomo, MBA. (Dalam Pailit) d/a EightyEight@Kasablanka, Tower A, 12th Floor Unit AH Jl. Casablanca Raya Kav. 88, Jakarta Selatan 12870, Tlp.: 021-39505453, Email: pengurusptaditamarayafarmindo@gmail.com, HP: 081354900155, 081282323319.
Sidoarjo, 3 Februari 2021 Tim Kurator PT. ADITAMA RAYA FARMINDO,
OLIVIA TANTOMO dan DR. INDRA TANTOMO, MBA (Dalam Pailit)
Ttd
Henry Winata SH & Susy Thioris, SH.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/pengumuman-lelang-ulang-eksekusi-harta-pailit-pt-aditama-raya-farmindo.jpg)