Bingung Cara Membuat Surat IUMK untuk KUR Super Mikro 2021 di BRI? ini Solusinya, Penerima BLT UMKM
Berikut solusi bagi masyarakat yang bingung cara membuat Surat IUMK Untuk mengajukan KUR Super Mikro 2021 di bank BRI. Penerima BLT UMKM
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Simak solusi bagi masyarakat yang masih bingung cara membuat Surat Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK.
Seperti diketahui, Surat IUMK merupakan salah satu syarat penting untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro tahun 2021 di bank BRI.
KUR Super Mikro merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi para penerima BLT UMKM program BPUM.
Baca juga: Cara Membuat Surat IUMK Online untuk Ajukan KUR Super Mikro 2021 BRI dan BNI Bagi Penerima BLT UMKM
Baca juga: Cara Buat Surat IUMK untuk Ajukan KUR Super Mikro 2021 di BRI, Tanpa Dipungut Biaya
Langkah-langkah untuk membuat Surat IUMK memang cukup panjang, sehingga terkesan cukup membingungkan.
Namun, ada solusi cepat bagi kamu yang masih bingung cara membuat Surat IUMK.
Melansir dari laman oss.go.id, ada beberapa fasilitas bantuan yang diberikan oleh OSS untuk membantu masyarakat yang kesulitan mengurus surat IUMK.
Masyarakat bisa bertanya melalui email Bantuan Teknis Perizinan di info@bkpm.go.id
Selain itu bisa juga melalui telepon 0807 100 2576.
Jika ingin lebih praktis lagi, ada fitur "Tanya OSSI" yang berada di pojok kanan bawah situs OSS.
Anda tinggal meng.klik gambarnya dan mengetikkan apa yang ingin ditanyakan.
IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar .
Melansir dari Tribun Solo dalam artikel 'Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Apa Saja Manfaatnya?'
IUMK bisa memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya .
Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.