Cara Membuat KIP untuk Cairkan BLT Anak Sekolah Program Indonesia Pintar, Cek di pip.kemdikbud.go.id
Berikut cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mencairkan BLT anak sekolah Program Indonesia Pintar (PIP). Cek di pip.kemdikbud.go.id
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Simak cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk mencairkan BLT anak sekolah Program Indonesia Pintar (PIP).
Selain itu, daftar penerima BLT anak sekolah juga bisa dicek di pip.kemdikbud.go.id
Seperti diketahui, pemerintah memberikan BLT anak sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP).

Baca juga: Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Gelombang 2 Sempat Terhenti, Kemnaker Pastikan Proses Lanjut
Baca juga: Kuota KUR Super Mikro Tahun 2021 untuk Penerima BLT UMKM Bertambah, Ajukan Via Login kur.bri.co.id
Program ini ditujukan kepada siswa SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat usia 6-21 tahun dengan besaran yang berbeda tiap jenjangnya.
Salah satu syarat wajib untuk mencairkan BLT anak sekolah ini adalah siswa tersebut memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Cara membuat KIP pun cukup mudah.
Melansir dari Kompas.com dalam artikel 'Syarat dan Cara Dapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)', ada beberapa berkas yang perlu dipersiapkan untuk membuat KIP, yaitu :
1. Kartu Keluarga (KK)
2. Akta Kelahiran
3.Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau SKTM apabila tidak memiliki KKS
4. Rapor hasil belajar siswa
5. Surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala Sekolah/Madrasah
Berdasarkan laman resmi Kemendikbud , ada beberapa langkah untuk mendapatkan KIP, yaitu:
- Siswa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orangtua ke lembaga pendidikan terdekat (dinas pendidikan) atau bisa juga melapor ke sekolah tempat siswa tersebut sekolah.
- Jika siswa tersebut tidak memiliki KKS, orangtuanya dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa terlebih dahulu agar dapat melengkapi syarat pendaftaran.
- Setelah itu sekolah/madrasah akan mencatat data siswa calon penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk dikirim/diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kementerian Agama kabupaten/kota setempat
- Dinas pendidikan atau Kementerian Agama kabupaten/kota mengirim data/rekapitulasi pengajuan calon penerima KIP ke Kemendikbud/Kemenag.
- Nantinya, sekolah akan mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukan data calon penerima KIP dalam dapodik.
- Kemendikbud/Kemenag akan mengirimkan KIP kepada calon penerima KIP yang lolos seleksi.
Bank penyalur yang mencairkan dana PIP di antaranya ada Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Nasional Indonesia (BNI).
Pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP/SMK/Paket A/Paket B/Kursus dapat mencairkan dana PIP di bank BRI.
Sedangkan pemegang KIP dengan jenjang SMA/Paket C dapat mencairkannya melalui bank BNI.
Khusus bagi pemegang KIP dengan jenjang SD/SMP harus didampingi orangtua/wali/guru saat mendatangi bank untuk mencairkan dana tersebut.
Pemegang KIP harus melakukan aktivasi rekening apabila akan menggunakan tabungan, kemudian menandatangani bukti penerimaan dana dan menerima dana PIP tersebut.
Proses pencairan atau pengambilan dana PIP dapat dilakukan apabila pemegang KIP membawa bukti pendukung yang sah ke bank penyalur terdekat yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Berikut ini tahapan untuk mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar, dikutip dari Kompas.com:
1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIP ke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
2. Selanjutnya, sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.
4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.
6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.
7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.
8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga resmi.

Sebagai informasi tambahan, proses pengambilan dana PIP ini juga dapat dilakukan perorangan langsung maupun secara kolektif.
Khusus pengambilan dana PIP secara kolektif dapat dilakukan jika berada di wilayah yang sulit untuk mengakses bank penyalur.
Kriteria wilayah sulit tersebut adalah tidak adanya kantor bank di kecamatan dan atau biaya transpor lebih besar dari bantuan yang akan diterima.
Pengambilan secara kolektif ini dapat dikuasakan kepada kepala sekolah/ketua lembaga/bendahara sekolah/bendahara lembaga.
Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu, dengan cara mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga yang tidak mampu.
Cara cek daftar penerima BLT anak sekolah
- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id atau klik tautan ini: LINK
- Pilih menu 'Cek Penerima PIP'.
- Kemudian, siswa diminta mengisi NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dalam kolom yang tersedia.
- Selanjutnya, klik 'Cek Data'.