Berita Nasional Politik
Alasan Kemendagri Lebih Srek Pilkada Serentak Tetap Digelar 2024, Tak Sepakat Wacana 2022 dan 2023
Kementerian Dalam Negeri (Kemendari) menyatakan Pilkada serentak pertama akan dilaksanakan di 2024.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
surya.co.id/bobby constantine
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bahtiar.
Dalam draf revisi tersebut, pilkada 2022 akan diikuti oleh daerah yang menggelar pilkada pada 2017, sedangkan daerah yang melaksanakan pilkada 2018, akan menggelar pemilihan pada 2023.
Daerah yang baru melaksanakan pilkada 2020, baru akan menggelar pemilihan pada 2027 mendatang.
Bagi kepala daerah yang selesai masa jabatannya sebelum 2027, maka Kemendagri akan mengangkat penjabat kepala daerah dengan masa jabatan hingga 2027.
Lalu diganti dengan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2027.
Draf tersebut juga menjelaskan bahwa pilkada 2027 disebut dengan Pemilu Daerah.
Seluruh kabupaten, kota, maupun provinsi, menggelar pemilihan kepala daerah serentak di tahun tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/direktur-jenderal-politik-dan-pemerintahan-umum-kemendagri-bahtiar.jpg)