Berita Madiun
KRONOLOGI Pelajar SD di Madiun Curi Motor di Halaman Masjid, Tertangkap Petugas saat Aksi Ketiga
Bocah berusia 11 tahun ditangkap petugas penjaga Masjid Jami, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun saat akan mencuri motor.
Penulis: Rahadian Bagus | Editor: Parmin
SURYA.co.id|MADIUN - Bocah berusia 11 tahun ditangkap petugas penjaga masjid Jami, Kelurahan Krajan, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun saat akan mencuri motor di halaman masjid.
Bocah berinisial GK ini, kemudian dibawa ke kantor kepolisian setempat.
Kapolsek Mejayan, AKP Sigit Siswadi, ketika dikonfirmasi, Kamis (28/1/2021) membenarkan.
"Sudah ditangkap kemarin, dan sudah kami mintai keterangan," kata Sigit.
Sigit menuturkan, pelajar yang duduk di bangku kelas V di SDN di Kabupaten Madiun ini mengaku sudah tiga kali mencuri motor di parkiran sepeda motor di parkiran Masjid Jami.
Namun, saat akan mencuri motor yang ketiga, ia ditangkap petugas keamanan masjid.
"Ini motor yang ketiga yang dia mau curi, tapi ketahuan. Sebelumnya sudah dua kali mencuri, sama motor matic juga," katanya.
Dia menjelaskan, modus pelaku yakni berpura-pura akan salat di masjid.
Kemudian pelaku mencari motor incarannya, dan merusak lubang kunci dengan kunci palsu.
"Kalau aksi yang ketiga, dari hasil keterangan satpam, dia pura-pura mau salat, sempat ditegur dan ditanya karena nggak pakai sarung, dia pakai celana pendek, ya namanya anak-anak jadi tidak dicurigai, kemudjan dia melihat motor sasaran, kemudian dia coba pakai kunci palsu, katanya (kunci) nemu di jalan. Ketika sedang nyoba, ditangkap," katanya.
Sedangkan dari pengakuan pelaku, ia berhasil membawa kabur motor yang pertama ia curi, karena kunci motor masih tertinggal di lubang kunci jok. Sedangkan motor kedua yang ia curi, berhasil ia bawa kabur setelah ia merusak lubang kunci dengan kunci palsu miliknya.
"Kalau motor yang pertama kuncinya masih terpasang di jok, kalau yang motor kedua kebetulan stang juncinya sudah rusak, jadi ketika dicoba pakai kunci palsu itu ternyata bisa," jelasnya.
Sigit menambahkan, dua motor yang berhasil dicuri pelaku adalah milik ketua RT dan milik ketua RW di tempat tinggal pelaku.
"Jadi motor motor pertama yang dia ambil itu milik ketua RT-nya, yang kedua milik ketua RW," ungkapnya.
Ia menambahkan, karena usia pelaku masih di bawah 12 tahun, kasus ini ditangani oleh Unit PPA Polres Madiun, berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Madiun, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Madiun.
Saat ini pelaku sudah dikembalikan ke orangtuanya. Selanjutnya, pihak Bapas dan Dinsos akan melakukan penelitian masyarakat dan dibuat resume. Nantinya, resume tersebut akan diserahkan ke pengadilan sebagai bahan bagi pengadilan untuk mengeluarkan penetapan atau sanksi bagi pelaku yang masih di bawah umur ini.
"Nanti surat penetapan dari pengadilan ini akan kami serahkan ke pihak Bapas atau dinsos, selanjutnya anak mau dibawa ke mana, mau dibina Bapas, atau diobservasi, atau dilakukan diversi," imbuhnya.