Virus Corona di Surabaya

Update Virus Corona di Surabaya Rabu 27 Januari 2021 Naik 77, Simak 7 Aturan PPKM Jilid 2

Berikut update virus corona di Surabaya hari ini, Rabu (27/1/2021), kasus Covid-19 naik 77 dan Info PPKM Jilid 2, simak aturannya.

Penulis: Alif Nur Fitri Pratiwi | Editor: Adrianus Adhi
infocovid19.jatimprov.go.id
Berikut update virus corona di Surabaya hari ini, Rabu (27/1/2021), kasus Covid-19 naik 77 dan Info PPKM Jilid 2, simak aturannya. 

Wilayah Jatim yang Terapkan PPKM Jilid 2

PPKM Jatim jilid 2 diberlakukan mulai Selasa (26/1/2021), hingga (8/2/2021).

Ada 15 wilayah yang kembali memberlakukan PPKM, berikut daftarnya dikutip dari Jatimprov.go.id:

- Surabaya,
- Sidoarjo,
- Gresik,
- Malang,
- Kota Malang,
- Kota Batu,
- Ngawi,
- Lamongan,
- Blitar,
- Madiun,
- Kota Madiun,
- Mojokerto,
- Kota Mojokerto,
- Kediri, dan
- Nganjuk.

Aturan pelaksanaan PPKM Jawa-Bali salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sementara itu Pemkot Surabaya menyebut akan semakin intens melakukan pengawasan. 

Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan hal itu bertujuan untuk semakin meningkatkan kedisiplinan agar menghentikan laju penularan Covid-19

"Berlaku di semua sektor termasuk kecamatan," kata Eddy saat dikonfirmasi, Minggu (24/1/2021). 

Dari evaluasi PPKM tahap pertama memang masih ditemukan beberapa pelanggaran.

Meskipun disebut tingkat kepatuhan sudah relatif tinggi, namun tetap saja masih ada yang abai. 

Seperti pemakaian masker yang masih dominan untuk pelanggaran kategori perorangan.

Dari data Pemkot, pada PPKM tahap pertama tak hanya penindakan bagi perorangan, petugas juga menindak seperti restoran maupun kafe yang melanggar.

Penindakan disebut tak akan pandang bulu dan semua sektor akan dipelototi. 

"Tujuan kami bukan mencari jumlah besarnya denda, tapi agar lebih taat dan tertib untuk protokol kesehatan," katanya.

Lantas apa saja peraturan PPKM di Surabaya atau PPKM Jawa-Bali jilid 2 yang harus diperhatikan?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved