Liputan Khusus Perbankan
Penyaluran Kredit Fintech dan Perbankan Lebih Kencang Dengan Big Data
Di masa depan, penyaluran kedit untuk masyarakat dipercaya akan semakin kencang dengan pemanfaatan big data, baik di perbankan maupun di fintech.
Penulis: Eben Haezer Panca | Editor: Eben Haezer Panca
“Algoritma yang digunakan fintech mampu memberikan hasil analisa yang akurat sesuai dengan profil risiko pengguna. Namun, itu semua tetap harus diikuti dengan prinsip kehati-hatian, baik dari pelaku fintech ataupun pengguna, “ pungkasnya.
Cara Penagihan Dikeluhkan
Di tengah tren pertumbuhan, fintech lending masih mendapat pandangan miring dari beberapa orang. Masyarakat yang lebih familiar dengan istilah pinjaman online (pinjol) untuk menyebut fintech lending, umumnya takut meminjam uang ke fintech karena takut ‘diteror’ apabila terlambat membayar angsuran.
Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Rizal E Halim menyebutkan, terdapat beberapa persoalan terkait pinjaman online. Di antaranya, masih banyak aplikasi pinjaman online tak berizin yang dapat diunduh publik secara mudah.
“Konsumen pun kesulitan membedakan mana pinjol yang sudah terdaftar, berizin, serta ilegal. Karena itu BPKN mengingatkan masyarakat gar menggunakan layanan pinjol yang sudah terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan,” ujar Rizal beberapa waktu lalu.
Pengambilan data pribadi konsumen juga menjadi persoalan lain yang terkait dengan Fintech lending.
“Walaupun sudah ada pembatasan data yang bisa diambil aplikasi, tapi dalam praktiknya masih ada data pribadi yang diambil. Ketika ada peminjam yang belum memenuhi kewajibannya, kontak orang di ponsel peminjam dihubungi dan ikut diancam,” sambungnya.
“Masyarakat perlu berhati-hati dalam memberikan persetujuan sebelum install aplikasi atau ketika akan menggunakan layanan. Lihat kembali syarat dan ketentuan peminjaman, besaran bunga, tenor peminjaman, dan denda karena terlambat bayar cicilan. Konsumen harus bijak,” kata dia.
Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah tak menampik bahwa di lapangan, masih ada masyarakat yang memberikan pandangan miring terhadap fintech lending. Penyebabnya, banyak orang yang menjadi korban pelanggaran praktik fintech.
Data yang dihimpun AFPI dari layanan Jendela Konsumen, pada Januari 2020 hingga November 2020 saja, terdapat 3.726 laporan yang masuk.
Namun dia pun menegaskan bahwa 149 fintech lending yang kini sudah mengantongi izin dari OJK, dibatasi aturan yang ketat dalam praktik operasionalnya.
“Anggota kami yang terdaftar di OJK dilarang melakukan teror, ancaman, dan penyalahgunaan data pribadi. Kami bahkan tidak berani melakukan pelanggaran data pribadi karena bisa terjerat UU ITE,” tutur Kuseryansyah.
“Di AFPI, ada SOP penagihan dan code of conduct (kode etik, red). Jadi kalau ada yang menagih dengan melakukan teror, itu pasti fintech ilegal. Kalau anggota kami ada yang melakukan itu, maka akan ada majelis etik yang siap mengadili,” tegasnya.
Meski demikian, Kuseryansyah juga mengingatkan masyarakat agar bijak sebelum meminjam dana ke fintech. Menurutnya, lembaga keuangan manapun, baik perbankan maupun nonbank, pasti akan melakukan penagihan apabila ada nasabah yang terlambat menyelesaikan kewajibannya.
“Mau pinjam ke bank, multifinance, atau fintech, kalau terlambat bayar angsuran pasti akan ditagih. Di fintech memang bunga pinjamannya lebih tinggi. Jadi calon peminjam harus mengukur kapasitas sendiri. Sebab kalau tidak, berisiko ditagih. Dan proses penagihan pasti dilakukan sesuai tingkat keterlambatan bayar,” imbuhnya. (eben haezer)
Baca juga: Big Data dan Masa Depan Pembiayaan UMKM
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/aplikasi-kredivo.jpg)