Gaji Listyo Sigit Usai Jadi Kapolri Baru, Bandingkan Saat Masih Menjabat Kabareskrim

Gaji Listyo Sigit Usai Jadi Kapolri Baru dilantik oleh Presiden Jokowi hari ini, bandingkan dengan gaji saat masih menjabat sebagai Kabareskrim.

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Komjen Listyo Sigit Prabowo usai dilantik menjadi Kapolri. Berapa Gajinya kini? Bandingkan dengan saat menjabat sebagai Kabareskrim 

Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi

SURYA.co.id, - Gaji Listyo Sigit Usai Jadi Kapolri Baru dilantik oleh Presiden Jokowi hari ini, bandingkan dengan gaji saat masih menjabat sebagai Kabareskrim.

Diketahui, Listyo Sigit Prabowo telah dilantik sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia yang baru.

Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo diketahui menjabat sebagai Kabareskrim (Kepala Badan Reserse Kriminal Polri).

Diangkat dari Kabareskrim menjadi Kapolri, berapa perbandingan gaji yang diterima oleh Listyo Sigit Prabowo?

Komjen Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Jenderal Idham Azis (kiri). Listyo Sigit Jadi Kapolri Gantikan Idham Azis, Daftar Kekayaan Mereka ada di artikel ini
Komjen Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Jenderal Idham Azis (kiri). Listyo Sigit Jadi Kapolri Gantikan Idham Azis, Daftar Kekayaan Mereka ada di artikel ini (tangkap layar Kompas TV)

Melansir artikel Tribunnews berjudul "Menjabat Kapolri, Berapa Gaji dan Tunjangan yang Diterima Listyo Sigit Prabowo?"

Listyo akan mendapat gaji pokok berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800 setiap bulannya.

Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

Baca juga: Profil 3 Anak Komjen Pol Listyo Sigit, Kapolri yang Baru Dilantik Jokowi, Profesinya Bukan Main

Baca juga: Biodata Irjen Karyoto, Petinggi KPK Calon Kuat Kabareskrim Gantikan Komjen Listyo Sigit Prabowo

Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.

Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.

Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1

Gaji Listyo Sigit saat Jabat Kabareskrim

Diketahui, Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjabat sebagai Kabareskrim sebelum diangkat menjadi Kapolri.

Adapun, jabatan itu diemban oleh Komjen Pol Listyo Sigit sejak 9 Desember 2019 lalu sebelum akhirnya ditetapkan sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021.

Lalu, berapa gaji Listyo Sigit saat menjabat sebagai Kabareskrim?

Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Seperti dilansir dari artikel Kompas berjudul "Mengintip Gaji Per Bulan Komjen Listyo Sigit Sebagai Calon Kapolri"

Untuk gaji jenderal polisi dengan bintang 1 sampai bintang 4 ditetapkan paling kecil Rp 3.290.000 per bulan dan paling tinggi Rp 5.930.800 per bulan.

Besaran gaji polisi tersebut disesuaikan dengan jumlah bintang dan masa kerjanya sesuai peraturan remunerisasi di lingkungan Polri.

Untuk polisi berpangkat Komjen Pol, gaji per bulan dari negara ditetapkan sebesar antara Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800 per bulan.

Selain gaji, pejabat polisi berpangkat jenderal polisi mendapatkan tunjangan kinerja atau tukin yang diatur dalam Peraturan Presiden.

Presiden Jokowi terakhir kali melakukan revisi regulasi terkait remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri yakni lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Komjen Listyo Sigit Prabowo
Komjen Listyo Sigit Prabowo (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Besaran tukin yang diterima perwira tinggi polisi mengacu pada kelas jabatan dalam lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.

Merujuk pada aturan tersebut, polisi berpangkat Komjen masuk dalam kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan kinerja polisi sebesar Rp 29.085.000 per bulan.

Kelas jabatan Kabareskrim tersebut sama dengan posisi penting lain di Polri antara lain Kabarharkam, Kalemdikpol, Asops Kapolri, Asrena Kapolri, As SDM Kapolri, dan Assarpras Kapolri.

Untuk tunjangan kinerja, level jabatan Kabareskrim hanya satu tingkat di bawah Wakapolri yang berada di kelas jabatan 18 dengan tunjangan kinerja sebesar Rp 34.902.000 per bulan.

Di luar tunjangan kinerja Polri, anggota polisi menerima berbagai macam tunjangan lain yang besarnya bervariasi tergantung pangkat, jabatan, dan daerah penempatan.

Besaran tunjangan ini relatif lebih kecil dibandingkan tunjangan kinerja. Beberapa tunjangan yang melekat pada anggota Polri ( tunjangan polisi) selain tunjangan kinerja antara lain tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, tunjangan jabatan, tunjangan khusus daerah Papua, dan tunjangan daerah perbatasan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved