Cek Penerima Bantuan UMKM 2021, Cara Daftar dan Cairkan Dana di https://eform.bri.co.id/bpum
Berikut ini cara mengecek apakah Anda penerima bantuan UMKM 2021 serta cara mencairkan dana melalui login di https://eform.bri.co.id/bpum
Lengkapi data ke lembaga pengusul
NIK KTP, Nama lengkap, Alamat tempat tinggal sesuai KTP, Bidang usaha dan Nomor telepon.
Lengkapi semua persyaratan dan datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Ikuti semua intruksi dari Dinas Koperasi selaku lembaga pengusul.
Solusi Pemblokiran sepihak dari Bank
Penerima bantuan BPUM harus memastikan saat pengajuan seluruh data sesuai satu dengan yang lainnya.
Sebab jika ada temuan data yang tidak sesuai dengan data di Surat Keterangan (SK) dengan data yang dimiliki oleh bank penyalur.
Maka dana BPUM akan diblokir sementara sehingga harus dipastikan data di SK dengan di KTP yang di bank harus sama.
Agar bisa dibuka kembali penerima harus berkoordinasi dengan dinas koperasi hingga ke bank penyalur supaya pencairan bisa dilakukan.
Pengertian UMKM
UMKM adalah singkatan dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah menetapkan definisi UMKM dan kriterianya dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana tertuang dalam UU UMKM.
Lalu, usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil.
Sementara usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan.
Kriteria UMKM
1. Kriteria usaha mikro:
Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta.
2. Kriteria usaha kecil:
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 juta sampai dengan paling banyak Rp 500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 juta sampai dengan paling banyak Rp2,5 miliar .
3. Kriteria usaha menengah:
Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 500 juta sampai dengan paling banyak Rp 10 miliar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2.5 miliar sampai dengan paling banyak Rp 50 miliar.
Syarat UMKM dapat bantuan Rp 2,4 juta
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan, ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM.
Syaratnya adalah:
Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dari perbankan (unbakable).
Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan anggota TNI/Polri, dan bukan pegawai BUMN/BUMD. (*)
Artikel ini sebelumnya tayang di Tribun Pontianak berjudul: SYARAT Lengkap Cara Daftar Bantuan UMKM 2021, Cek Penerima di https://eform.bri.co.id/bpum dan Kontan berjudul:UMKM dapat bantuan Rp 2,4 juta, simak pengertian dan kriterianya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/cek-penerima-bantuan-umkm-2021-cara-daftar-dan-cairkan-dana-di-httpseformbricoidbpum.jpg)