KABAR GEMBIRA, Jokowi Minta BLT UMKM Program BPUM Tahun 2021 Diperpanjang, Simak Lagi Cara Daftarnya

Kabar gembira untuk pelaku UMKM sebab Presiden Jokowi mengusulkan perpanjangan bantuan langsung tunai alias BLT. Simak lagi cara pendaftarannya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang 

Meski bantuan tersebut diperuntukan untuk semua pelaku usaha UMKM, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yakni:

- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

- Bukan ASN.

- Bukan anggota TNI/POLRI

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

Jika lolos, uang akan ditransfer. Untuk mengecek penerima BPUM, bisa dilakukan melalui Eform BRI.

Berikut cara cek penerima BPUM UMKM BRI di laman resmi eform.bri.co.id.

- Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum

- Muncul 2 kolom yang harus diisi yakni nomor KTP dan kode verifikasi

- Isi kedua kolom tersebut Klik tomol "Proses Inquiry"

- Jika terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan, maka akan muncul pemberitahuan di laman tersebut.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved