KABAR GEMBIRA, Jokowi Minta BLT UMKM Program BPUM Tahun 2021 Diperpanjang, Simak Lagi Cara Daftarnya

Kabar gembira untuk pelaku UMKM sebab Presiden Jokowi mengusulkan perpanjangan bantuan langsung tunai alias BLT. Simak lagi cara pendaftarannya.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang 

"Dengan daya beli yang terjaga maka UMKM pun bisa lebih bergerak lagi," pungkas Airlangga.

Kapan Jadwal Pendaftarannya?

Kepala Bagian Humas dan Advokasi Hukum Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, M. Sahrul meminta masyarakat untuk menunggu informasi dari media sosial resmi @kemenkopukm atau dari Dinas Koperasi di tingkat daerah.

"Tunggu informasi hanya di website dan saluran resmi @kemenkopukm dan Dinas Koperasi di daerah masing-masing untuk mendapatkan informasi yang benar," ujar Sahrul, Rabu (20/1/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel '[HOAKS] Link Informasi dan Pendaftaran Bansos BLT UMKM Tahap II'

Selain itu, Sahrul juga mengingatkan masyarakat agar berhati-hati dengan penipuan yang mengatasnamakan Bantuan Presiden (Banpres).

"Diharapkan dapat lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima informasi atau pun membagikan data pribadi, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan," tambah Sahrul.

Sahrul mengatakan, formulir elektronik yang tersebar selain dari situs resmi Kemenkop UKM perlu diwaspadai.

Cara daftar BLT UMKM

ILUSTRASI BLT Rp 2.4 juta. Beredar pesan palsu alias hoax terkait Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Rp 2,4 juta yang akan diterima pemegang kartu BPJS Kesehatan.
ILUSTRASI BLT Rp 2.4 juta. Beredar pesan palsu alias hoax terkait Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Rp 2,4 juta yang akan diterima pemegang kartu BPJS Kesehatan. (ISTIMEWA)

Untuk cara mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta, pelaku usaha kecil ini bisa mendaftarkan dirinya ke Dinas Koperasi dan UMKM yang berada di domisilinya ( bantuan 2,4 juta).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ditutup Akhir November, Ini Cara Daftar BLT BPUM UMKM dan Mengecek Statusnya'

Dengan kata lain, pendaftaran hanya bisa dilakukan secara offline karena pemerintah tak membuka akses pendaftaran secara daring.

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.

Syarat lainnya, seperti dikutip laman Kemenkop, bagi pelaku usaha mikro yang alamat usahanya berbeda dengan alamat domisili sebagaimana tercantum di KTP, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Pelaku usaha kecil yang mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta adalah mereka yang masuk dalam usulan dari salah satu instansi antara lain Dinas Koperasi dan UKM, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, kementerian/lembaga, dan koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved