Jumat, 24 April 2026

Berita Surabaya

UPDATE Kasus Gugatan Emas 1,1 Ton, PT Antam Temukan Kejanggalan di Persidangan dan Ajukan Banding

Berikut update kasus gugatan emas 1,1 ton yang dimenangkan pengusaha Budi Said terhadap PT Antam pekan lalu. PT Antam menemukan sejumlah kejanggalan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Iksan Fauzi
Tribunnews/Heruddin
Ilustrasi emas batangan. PT Antam menemukan sejumlah kejanggalan terhadap gugatan emas 1,1 ton yang dilayangkan oleh pengusaha Budi Said. Sekarang, PT Antam melakukan proses banding. 

"Menyatakan para tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat," ucap Martin.

Majelis hakim berpendapat bahwa PT Antam harus memberikan perlindungan serta jaminan keamanan terhadap Budi selaku konsumen agar dapat menerima sepenuhnya emas yang dibelinya.

Namun, sebaliknya perusahaan produsen emas ini membuat konsumennya tidak nyaman dengan sistem penjualan yang diterapkan.

"Tergugat I (PT Antam) tidak dapat membuktikan terhadap dalil-dalil mengenai adanya emas yang belum diserahkan kepada penggugat," kata hakim anggota, Johanis Hehamony.

Diketahui sebelumnya, Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Budi Said. Saat itu, Budi  membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT. Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima. Padahal uang telah diserahkan ke PT Antam

Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount. Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp 573 miliar.

Antam ajukan banding

Sementara itu, PT Antam memberikan tanggapan perihal putusan tersebut.

SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat," ujar Kunto, Sabtu, (16/1/2021).

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved