Jumat, 24 April 2026

Berita Surabaya

UPDATE Kasus Gugatan Emas 1,1 Ton, PT Antam Temukan Kejanggalan di Persidangan dan Ajukan Banding

Berikut update kasus gugatan emas 1,1 ton yang dimenangkan pengusaha Budi Said terhadap PT Antam pekan lalu. PT Antam menemukan sejumlah kejanggalan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Iksan Fauzi
Tribunnews/Heruddin
Ilustrasi emas batangan. PT Antam menemukan sejumlah kejanggalan terhadap gugatan emas 1,1 ton yang dilayangkan oleh pengusaha Budi Said. Sekarang, PT Antam melakukan proses banding. 

Duduk perkara kasus gugatan emas 1,1 ton

Budi Said, selaku konsumen PT Antam sempat kehilangan emas 1,1 ton ketika membeli dengan jumlah total 7.071 ton.

Selama menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di PN Surabaya.

Adapun kronologi hilangnya emas 1,1 ton dan tanggapan dari pihak PT Antam ada di artikel di bawah ini.

Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.

Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro.

Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I. 

Selain Endnag, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut. 

Menurut majelis hakim. mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Sebelumnya, Budi membeli emas seberat 7.071 kilogram atau setara 7 ton, namun merugi 1,1 ton. 

"Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar hakim Martin Ginting,

Karena itu, PT Antam pun dihukum majelis hakim untuk membayar kerugian sebesar Rp 817,4 miliar yang diderita Budi akibat hilangnya emas tersebut.

Nilai itu bisa disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman di situs resmi Antam.

Sementara itu, Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi.

Para tergugat juga dihukum membayar kerugian inmateriil Rp 500 miliar yang diderita Budi.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved