Jumat, 24 April 2026

Berita Surabaya

UPDATE Kasus Gugatan Emas 1,1 Ton, PT Antam Temukan Kejanggalan di Persidangan dan Ajukan Banding

Berikut update kasus gugatan emas 1,1 ton yang dimenangkan pengusaha Budi Said terhadap PT Antam pekan lalu. PT Antam menemukan sejumlah kejanggalan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Iksan Fauzi
Tribunnews/Heruddin
Ilustrasi emas batangan. PT Antam menemukan sejumlah kejanggalan terhadap gugatan emas 1,1 ton yang dilayangkan oleh pengusaha Budi Said. Sekarang, PT Antam melakukan proses banding. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Berikut update kasus gugatan emas 1,1 ton yang dimenangkan pengusaha Budi Said terhadap PT Aneka Tambang (Antam) pekan lalu.

Untuk menindaklanjuti kekalahan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PT Antam akan mengajukan banding.

Kuasa hukum PT Antam, Harry Ponto menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus gugatan emas 1,1 ton tersebut.

Harry Ponto tiba di Surabaya untuk meproses pengajuan banding itu.

Menurut Harry pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam rangkaian persidangan.

Berdasarkan sejumlah berkas dan fakta persidangan yang telah didapatkan, bahwa penjualan emas kepada penggugat sudah sesuai prosedur yang ada.

”Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding,” ujar Harry Ponto kepada SURYA.co.id, Kamis, (21/1/2021).

Harry menambahkan, emas yang diterima pihak penggugat sudah sesuai dengan harga yang dibayarkan.

Ia pun menyesalkan PN Surabaya justru menghukum PT Antam.

”Ini kan sebetulnya karena penggugat yang teriming-imingi diskon dari oknum tak bertanggungjawab,” tandasnya.

"Kami akan meneliti kembali kasus ini dengan sungguh-sungguh karena kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Budi Said, Ening Swandari, mengaku masih akan menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita PN Surabaya.

"Kami masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita pengadilan, kalau memang sudah ada kami akan ada persiapan.

So far, belum ada persiapan apa-apa," ujarnya, Senin, (18/1/2021) kemarin.

Tak hanya itu, pihaknya akan mempertahankan sebagaimana bukti-bukti yang kami disampaikan dan pertimbangan hakim.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved