BLT Karyawan Diperpanjang atau Tidak? ini Penjelasan Terbaru Menaker dan Nasib yang Belum Menerima

Menaker Ida Fauziyah memberikan penjelasan terbaru terkait pertanyaan BLT Karyawan diperpanjang atau tidak. Begini nasib pekerja yang belum menerima

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Kompas.com
ilustrasi uang BLT karyawan dan Menaker Ida Fauziyah. Penjelasan Terbaru Menaker soal BLT karyawan diperpanjang atau tidak, ada di artikel ini 

Dirinya telah merasakan manfaat dari adanya bantuan subsidi upah pada tahun lalu.

Bantuan yang didapatkan langsung dia gunakan untuk membiayai pendidikan anaknya.

"Manfaatnya dapat BSU, saya bisa membayar biaya sekolah anak saya," kata dia.

Novi merupakan pekerja di PT Mutiara Hexagon yang bertugas di bidang converting, dengan upah di bawah Rp 5 juta.

Dirinya juga menerima BSU tersebut sebanyak dua kali, pada tahap pertama 28 Agustus dan tahap kedua 12 November 2020.

Baca juga: Penyebab Belum Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Sekolah, ini Syarat Wajib dan Penjelasan Kemensos

Baca juga: Segera Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek BLT Rp 300 Ribu Januari 2021, Ini Langkah-langkahnya

Tak bisa cair 100 persen

Pencairan BLT karyawan tahun 2020 ternyata tak bisa 100 persen.

Menurut Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah ada sejumlah alasan mengapa anggaran subsidi gaji akhirnya tidak bisa tersalurkan 100 persen.

"Ini beberapa penyebab kenapa tidak bisa 100 persen tersalurkan," ucap Ida, Senin (18/1/2021), dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Menaker: Bantuan Subsidi Upah untuk Pekerja Tersalurkan 98,91 Persen'

Berikut beberapa penyebabnya:

1. Rekening calon penerima pasif

2. Rekening calon penerima ditutup atau diblokir

3. Data NIK di bank tidak sesuai dengan data NIK penerima subsidi.

Ida juga membeberkan rincian pencairan BLT karyawan yang tersalurkan adalah 98,91 persen.

"Total realisasinya Rp 29,4 triliun, persentasenya 98,91 persen.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved