Penyebab Belum Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Sekolah, ini Syarat Wajib dan Penjelasan Kemensos

Mengapa sampai saat ini belum menerima BLT melalui Program Keluarga Harapan ( PKH)? Simak penyebab belum dapat BLT PKH ibu hamil dan anak sekolah.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi uang BLT PKH ibu hamil dan anak sekolah. 

SURYA.CO.ID - Mengapa sampai saat ini belum menerima Bantuan langsung tunai ( BLT) melalui Program Keluarga Harapan ( PKH)?

Pertanyaan ini tak sedikit disampaikan warganet, khususnya ibu hamil dan anak sekolah, melalui kolom komentar akun Instagram Kemensos.

Namun, belum banyak yang mengetahui penyebab mereka belum mendapat BLT PKH. 

Baca juga: Segera Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek BLT Rp 300 Ribu Januari 2021, Ini Langkah-langkahnya

Baca juga: 5 Cara Membuat KKS untuk Dapat BLT PKH 2021, Ibu Hamil Terima Bansos Rp 3 Juta per Tahun

Ilustrasi - Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek BLT Rp 300 Ribu Januari 2021, Ini Langkah-langkahnya
Ilustrasi - Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek BLT Rp 300 Ribu Januari 2021, Ini Langkah-langkahnya (dtks.kemensos.go.id)

Perlu diketahui, penyebab belum menerima BLT PKH bisa dikarenakan beberapa syarat belum terpenuhi.

Selain itu, ada kemungkinan Anda bukan termasuk kategori penerima BLT PKH.

Sebagaimana dijelaskan Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima BLT PKH, yaitu:

- Termasuk keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki komponen (kriteria) sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH.

Berikut ini 3 kriteria (komponen) yang termasuk peserta PKH:

1. Komponen Kesehatan

Untuk komponen kesehatan terdiri dari ibu hamil/nifas/menyusui yakni kondisi seseorang yang sedang mengandung dengan jumlah kehamilan yang dibatasi dan/atau berada dalam masa menyusui.

Sementara, untuk anak usia dini atau berusia 0-6 tahun yang belum bersekolah, umur anak dihitung dari ulang tahun terakhir.

Kebijakan PKH tahun 2021 menyebutkan, ibu hamil dapat diterima dengan syarat kehamilan maksimal yang kedua kalinya, atau mempunyai anak usia dini maksimal 2 orang.

Besaran bantuan untuk ibu hamil/nifas yakni Rp 3 juta per tahun, sementara untuk anak usia dini berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 3 juta per tahun.

2. Komponen Pendidikan

Komponen pendidikan terdiri dari:

- anak usia sekolah antara 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved