Pencairan BST Rp 300.000 Bermasalah? Berikut Kontak Pengaduan Bansos via Whatsapp (WA) dan Email
Jika pencairan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300.000 bermasalah, Berikut Kontak Pengaduan Bansos via Whatsapp (WA) dan Email.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id - Jika pencairan Bantuan Sosial Tunai ( BST) Rp 300.000 bermasalah, Kementerian Sosial (Kemensos) sudah menyediakan layanan kontak pengaduan Bansos.
Bagi masyarakat yang kesulitan atau mengalami masalah saat pencairan BST Rp 300.000, bisa langsung mengadukannya via Whatsapp (WA) dan email.

Baca juga: Penyebab Belum Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Sekolah, ini Syarat Wajib dan Penjelasan Kemensos
Baca juga: Arti Undefined saat Cek Bansos di dtks.kemensos.go.id, Ini Cara Cek Penerima BST Rp 300 Ribu
Berikut kontak pengaduannya.
1. Email: bansoscovid19.kemensos.go.id
2. Whatsapp (WA): 08111022210
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memperpanjang Bansos dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp 300.000 hingga April 2021 mendatang.
Bagi masyarakat yang ingin melalukan cek nama apakah terdaftar menjadi penerima dapat dilakukan di laman dtks.kemensos.go.id.
Pengecekan ini tergolong mudah karena hanya cukup bermodalkan NIK, dan anda bisa mengecek apakah terdaftar menjadi penerima atau bukan.
Berikut cara mengecek nama penerima bansos Kemensos Rp 300 ribu, dikutip dari Kontan.co.id:
1. Buka laman https://dtks.kemensos.go.id atau klik di sini

2. Klik Cek Bansos yang tertera di sebelah kiri atas (lihat gambar)
3.Terdapat pilihan ID yang akan digunakan
Anda bisa memilih ID NIK agar lebih mudah.
4. Masukkan NIK KTP
5. Masukkan Nama sesuai yang ada di KTP
6. Masukkan dua kata yang tertera di kotak captcha
7. Klik "Cari"
Jika belum terdaftar di dtks.kemensos.go.id, berikut cara daftranya dikutip dari dtks.kemensos.go.id:
1. Masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.
2. Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.
3. Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yang kemudian menjadi Prelist Akhir.
4. Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan.
6. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.
7. File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online.
8. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota.
9. Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
10. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Wali Kota dan Berita Acara Musdes/Muskel.
Baca juga: Segera Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek BLT Rp 300 Ribu Januari 2021, Ini Langkah-langkahnya
Baca juga: Cara Daftar DTKS untuk Mendapatkan BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Tak Perlu KPS, ini Kata Mensos Risma
Cara Mencairkan BST Rp 300.000
Jika namamu tercantum sebagai penerima, maka dana Bantuan Sosial Tunai (BST) bisa dicairkan sesuai dengan ketentuan yang diumumkan oleh kementerian sosial.
Perlu diketahui, BST Rp 300 ribu dari Kemensos disalurkan selama 4 bulan mulai Januari hingga April 2021.
Pencairan BST senilai Rp 300.000 Ribu melalui ATM Bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni BANK Mandiri, BNI, BRI, dan BTN, sangat mudah.
Penerima bisa melakukan pencairan lewat ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika penerima BST Tak memiliki Rekening ATM Bank HIMBARA, maka dana BST bisa diambil melalui kantor pos.
Namun, jangan asal datang, sebab BST Rp 300.000 bisa dicairkan jika membawa surat undangan yang diberikan Ketua RT.
Surat tersebut wajib dibawa ke kantor pos untuk mencairkan BST Rp 300.000 karena berisi barcode serta informasi dasar penerima bantuan.
Sementara itu, untuk jadwal pencairan BST Rp 300.000, Kantor Pos menegaskan tak ingin membuat kerumunan.
Sehingga, masyarakat diminta datang pada waktu yang telah ditetapkan.
Saat ke kantor pos, masyarakat wajib membawa surat undangan serta KTP atau Kartu Keluarga.
Jangan lupa untuk memakai masker.
Setiba di kantor pos, tunggullah giliran untuk mencairkan bansos Rp 300.000.
Setelah menunjukkan KTP atau KK serta surat undangan, petugas akan men-scan barcode pada surat undangan.
Masyarakat akan langsung mendapat bansos Rp 300.000.
Tidak ada potongan apapun saat mencairkan dana bansos Rp 300.000 di kantor pos.
Sekadar informasi, BST Rp 300.000 dicairkan setiap sebulan sekali untuk satu keluarga.(*)