Besaran Gaji Listyo Sigit Prabowo Jika Resmi Dilantik Jadi Kapolri, ini Biodata & Daftar Kekayaanya

Inilah besaran gaji Komjen Listyo Sigit Prabowo jika nanti resmi dilantik menjadi Kapolri. Lengkap beserta profil, biodata dan daftar kekayaanya.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Tribun Manado/ Foto: Istimewa
Komjen Listyo Sigit Prabowo, calon kapolri tunggal pilihan Presiden Jokowi. Besaran gajinya bisa dilihat di artikel ini 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Inilah besaran gaji Komjen Listyo Sigit Prabowo jika nanti resmi dilantik menjadi Kapolri.

Diketahui, Komjen Listyo Sigit Prabowo dipastikan menjadi calon tunggal Kapolri setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikannya ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).

Profil, biodata dan daftar kekayaan Komjen Listyo Sigit Prabowo juga ada di akhir artikel ini.

Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Kapolri Termuda? Sisihkan 12 Jenderal Bintang 3 dan Lompati 4 Angkatan

Baca juga: Calon Kapolri Tunggal Komjen Listyo Sigit Akan Patahkan Rekor Tito Karnavian, Ini Perbedaan Keduanya

Dalam konferensi pers di Gedung DPR, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa Presiden Jokowi mengusukan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri.

"Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri dengan nama tunggal yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri," ujar Puan, dilansir dari dari Kompas.com dalam artikel 'Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi'

Jika nantinya usulan Presiden Jokowi tersebut disetujui, maka Listyo Sigit akan naik pangkat dari Komjen menjadi Jenderal Polisi yang merupakan jabatan tertinggi.

Lantas, berapa gaji yang akan ia dapatkan?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, rentang gaji pokok yang diperoleh Jenderal Polisi setiap bulannya berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.

Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Gaji Listyo Sigit Prabowo, Calon Kapolri Tunggal jika Resmi Dilantik, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta'

Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.

Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.

Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.

Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:

1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000

2. Kelas Jabatan 2 Rp 2.089.000

3. Kelas Jabatan 3 Rp 2.216.000

4. Kelas Jabatan 4 Rp 2.350.000

5. Kelas Jabatan 5 Rp 2.493.000

6. Kelas Jabatan 6 Rp 2.702.000

7. Kelas Jabatan 7 Rp 2.928.000

8. Kelas Jabatan 8 Rp 3.319.000

9. Kelas Jabatan 9 Rp 3.781.000

10. Kelas Jabatan 10 Rp 4.551.000

11. Kelas Jabatan 11 Rp 5.183.000

12. Kelas Jabatan 12 Rp 7.271.000

13. Kelas Jabatan 13 Rp 8.562.000

14. Kelas Jabatan 14 Rp 11.670.000

15. Kelas Jabatan 15 Rp 14.721.000

16. Kelas Jabatan 16 Rp 20.965.000

17. Kelas Jabatan 17 Rp 29.085.000

18. Wakapolri Rp 34.902.000

Untuk Kapolri, tunjangan kinerja yang didapatkan adalah sebesar 150% dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17, yakni sebesar Rp 43.627.500.

"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," bunyi Perpres RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat 1.

Baca juga: BIODATA dan Profil Lengkap Komjen Listyo Sigit Prabowo, Calon Kapolri Termuda Pilihan Jokowi

Baca juga: Rekam Jejak dan Biodata Komjen Listyo Sigit Prabowo, Calon Tunggal Kapolri Pilihan Presiden Jokowi

Biodata Komjen Listyo Sigit Prabowo

Menurut profil dan biodata Komjen Listyo Sigit Prabowo di Wikipedia, perwira tinggi Polri ini lahir di Ambon, Maluku pada tanggal 5 Mei 1969.

Saat ini, dia menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal ( Kabareskrim) Polri sejak tanggal 6 Desember 2019.

Listyo tercatat pernah menduduki sejumlah jabatan penting, salah satunya adalah pernah menjadi ajudan Presiden Jokowi.

Ia kemudian menjabat Kepala Kepolisian Daerah Banten, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri dan terakhir sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Listyo merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1991.

Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi.
Komjen Listyo Sigit Prabowo dan Presiden Jokowi. (Kolase Kompas/com/Tribunnews.com)

Ia juga lulusan S-2 di Universitas Indonesia. Listyo membuat tesis tentang penanganan konflik etnis di Kalijodo.

Listyo pernah beberapa kali menduduki jabatan penting di daerah Jawa Tengah.

Tercatat, Listyo pernah menjadi Kapolres Pati.

Kemudian, dia menduduki posisi Wakapoltabes Semarang, dan pernah menjadi Kapolres Solo.

Pada tahun 2012, Listyo dipindahtugaskan ke Jakarta untuk menjabat sebagai Asubdit II Dit Tipdum Bareskrim Polri.

Sejak bulan Mei 2013, dirinya bertugas di Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara.

Jabatan kepolisian:

- Kepala Bagian Pengendalian Personel Biro Personel Polda Metro Jaya
- Kepala Kepolisian Resor Pati (2009)
- Kepala Kepolisian Resor Sukoharjo (2010)
- Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Semarang
- Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta (2011)
- Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri (2012)
- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (2013)
- Ajudan Presiden RI (2014)
- Kepala Kepolisian Daerah Banten (2016)
- Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (2018)
- Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (2019)

Daftar kekayaan Komjen Listyo Sigit Prabowo

KPK mengimbau Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo yang baru ditunjuk sebagai calon Kapolri untuk melengkapi dokumen yang disampaikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Berdasarkan data laporan kekayaan yang diakses melalui laman elhkpn.kpk.go.id, Listyo tercatat telah menyampaikannya pada 11 Desember 2020 untuk jenis pelaporan khusus awal menjabat untuk tahun pelaporan 2019.

"Terkait status pengumuman LHKPN yang tercatat tidak lengkap maka sebagai wajib LHKPN, kelengkapan dokumen yang harus dilampirkan dapat dilengkapi saat menyampaikan laporan periodik tahun pelaporan 2020 yang dilakukan mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Ia menyatakan KPK berwenang melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap LHKPN sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"Bagi KPK, kewenangan ini senantiasa terus dilakukan dalam rangka meningkatkan integritas dan membangun akuntabilitas penyelenggara negara sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi," ujar Ipi dilansir kantor berita Antara.

KPK berharap LHKPN dapat menjadi instrumen pengawasan yang menimbulkan keyakinan pada diri para penyelenggara negara bahwa laporan mereka diperiksa dan diawasi.

"Harapannya, pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara negara yang telah melaporkan harta kekayaannya secara jujur, lengkap, dan benar," tuturnya.

Berdasarkan LHKPN yang telah disampaikan Listyo tersebut, diumumkan dengan catatan tidak lengkap berdasarkan hasil verifikasi pada 4 Januari 2021.

Diketahui, Listyo terakhir melaporkan kekayaannya pada 11 Desember 2020 sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri senilai Rp 8.314.735.000.

Hartanya terdiri tiga tanah dan bangunan senilai Rp 6,15 miliar yang tersebar di Kota Semarang, Kota Tangerang, dan Kota Jakarta Timur.

Selanjutnya, satu unit mobil Toyota Fortuner Tahun 2018 senilai Rp 320 juta, harta bergerak lainnya Rp 975 juta serta kas dan setara kas Rp 869.735.000.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved