Besaran Gaji Listyo Sigit Prabowo Jika Resmi Dilantik Jadi Kapolri, ini Biodata & Daftar Kekayaanya
Inilah besaran gaji Komjen Listyo Sigit Prabowo jika nanti resmi dilantik menjadi Kapolri. Lengkap beserta profil, biodata dan daftar kekayaanya.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Inilah besaran gaji Komjen Listyo Sigit Prabowo jika nanti resmi dilantik menjadi Kapolri.
Diketahui, Komjen Listyo Sigit Prabowo dipastikan menjadi calon tunggal Kapolri setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikannya ke DPR RI pada Rabu (13/1/2021).
Profil, biodata dan daftar kekayaan Komjen Listyo Sigit Prabowo juga ada di akhir artikel ini.
Baca juga: Komjen Listyo Sigit Prabowo Kapolri Termuda? Sisihkan 12 Jenderal Bintang 3 dan Lompati 4 Angkatan
Baca juga: Calon Kapolri Tunggal Komjen Listyo Sigit Akan Patahkan Rekor Tito Karnavian, Ini Perbedaan Keduanya
Dalam konferensi pers di Gedung DPR, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa Presiden Jokowi mengusukan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri.
"Bapak Presiden menyampaikan usulan pejabat Kapolri dengan nama tunggal yaitu Bapak Drs Listyo Sigit Prabowo MSi yang saat ini menjabat sebagai Kabareskrim di Polri," ujar Puan, dilansir dari dari Kompas.com dalam artikel 'Komjen Listyo Sigit Prabowo Jadi Calon Tunggal Kapolri Pilihan Jokowi'
Jika nantinya usulan Presiden Jokowi tersebut disetujui, maka Listyo Sigit akan naik pangkat dari Komjen menjadi Jenderal Polisi yang merupakan jabatan tertinggi.
Lantas, berapa gaji yang akan ia dapatkan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, rentang gaji pokok yang diperoleh Jenderal Polisi setiap bulannya berkisar Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Seperti dilansir dari Tribunnews dalam artikel 'Gaji Listyo Sigit Prabowo, Calon Kapolri Tunggal jika Resmi Dilantik, Dapat Tunjangan Rp 43,6 Juta'
Selain gaji pokok, anggota kepolisian, termasuk Jenderal Polisi, juga menerima tunjangan melekat, yang terdiri dari tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan lauk pauk, hingga tunjangan jabatan.
Di antara tunjangan tersebut, terdapat tunjangan khusus yang diperuntukkan bagi anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Papua dan perbatasan.
Diketahui, tunjangan kinerja menjadi tunjangan paling besar jumlahnya yang disesuaikan pangkat.
Berikut besaran tunjangan kinerja anggota kepolisian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia:
1. Kelas Jabatan 1 Rp 1.968.000