Update Virus Corona di Surabaya Hari Ini 12 Januari 2021 Naik 87 Kasus, Ini Aturan Baru Selama PPKM

Berikut update Virus Corona di Surabaya hari ini, Selasa 12 Januari 2020. Ada tambahan 87 kasus, kini total mencapai 18.712 kasus.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
infocovid19.jatimprov.go.id
Peta sebaran Virus Corona di Jatim. Update Virus Corona di Surabaya Hari Ini 12 Januari 2021 Naik 87 Kasus, Ini Aturan Baru Selama PPKM 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Update Virus Corona di Surabaya hari ini, Selasa 12 Januari 2021, terdapat tambahan 87 kasus baru.

Kenaikan kasus hari ini meningkat dibandingkan dengan Minggu lalu yang berkisar antara 40 sampai 50 kasus perhari.

Mengutip data Infocovid-19.jatimprov.go.id dari jumlah tersebut, total kasus Virus Corona di Surabaya mencapai hari ini mencapai 18.712 kasus.

Jumlah kenaikan kasus, diimbangi jumlah pasien sembuh sebanyak 62 orang. Kini total pasien sembuh Covid-19 berjumlah 17.263 kasus.

Sementara jumlah pasien meninggal hari ini terdapat 2 kasus, sehingga total pasien meninggal karena Covid-19 berjumlah 1.265 kasus.

Peta sebaran Virus Corona di Surabaya dan Jatim, Selasa 12 Januari 2021
Peta sebaran Virus Corona di Surabaya dan Jatim, Selasa 12 Januari 2021 (infocovid19.jatimprov.go.id)

Selain itu terdapat informasi seputar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jatim dan PPKM di Surabaya.

Update Zona Merah di Jatim

Dalam indikator penyebaran kasus Virus Corona di Jatim, Surabaya tercatat sebagai daerah orange.

Ini menandakan bahwa Surabaya masih memiliki resiko sedang dalam penularan COVID-19.

Sementara dalam skala Jawa Timur, terdapat beberapa perubahan kab/kota yang tercatat sebagai zona merah Jatim, per Senin (11/1/2021).

Sebelumnya, Jatim mempunyai delapan zona merah sementara hari ini menurun menjadi tiga daerah.

Tiga daerah yang tercatat sebagai Zona Merah di Jatim adalah Lamongan, Ngawi, dan Kab Blitar.

Berikut SURYA.co.id merangkum pencegahan penyabaran COVID-19 di Surabaya di awal tahun 2021.

PSBB di Jatim

Gubernur Khofifah dalam rilis resminya menerangkan, bahwa keputusan tersebut didasarkan pada beberapa acuan. Yang pertama tentunya yaitu Instruksi Mendagri No.1 Tahun 2021 yang menyatakan PPKM diberlakukan di Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

Dan juga Malang Raya, yaitu Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.

"Berdasarkan Instruksi Mendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan, bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya.

Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten/kota lain," kata Khofifah, Sabtu (9/1/2021).

Surabaya yang menjadi satu dari 11 kabupaten/kota yang terdampak PPKM harus menerapkan beberapa peraturan khusus.

Peraturan ini seperti adanya pembatasan kegiatan masyarakat hingga Pukul 22.00 WIB, dan 8 tempat hiburan wajib tutup total selama PPKM.

Selain itu, anggota dari Tiga Pilar akan mengawai operasional di beberapa titik seperti Mal, Resto, dan Warkop saat PPKM.

Berikut SURYA.co.id merangkum Info PPKM di Surabaya yang akan dimulai hari ini, Senin (11/1/2021)

Warga Luar Kota Masuk Surabaya? Ini Peraturannya

Foto pengecekan pengendara dari luar Kota Surabaya di pintu masuk Bundaran Waru saat pemberlakukan PSBB beberapa waktu lalu.
Foto pengecekan pengendara dari luar Kota Surabaya di pintu masuk Bundaran Waru saat pemberlakukan PSBB beberapa waktu lalu. (surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana meminta warga tak perlu takut atau cemas berlebihan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Lebih banyak peraturan sesuai dengan Perwali 67," kata Whisnu, Senin (11/1/2021).

PPKM, ucap Whisnu, penerapannya memang hampir sama dengan Perwali 67/2020 yang selama ini dipakai Pemkot Surabaya.

Namun ada beberapa hal yang diatur secara spesifik terkait pembatasan saat masa PPKM selama dua minggu ke depan.

Ketentuan itu sudah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Surabaya.

Di antaranya, pembatasan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan yang diatur hingga pukul 20.00 WIB.

Kemudian, terkait penyekatan di pintu masuk Pemkot bersama kepolisian berfokus pada tiga akses utama masuk Surabaya.

Yaitu, di Bundaran Waru, Tambak Osowilangun dan di Merr.

Petugas juga bakal melakukan tugas penegakan protokol kesehatan.

"Memantau keluar masuknya warga," ujarnya.

Lalu, membatasi 75 persen work from home (WFH) bagi perkantoran, kecuali usaha industri atau pabrik dengan ketentuan harus menerapkan protokol kesehatan.

Proses belajar mengajar harus menggunakan daring.

Whisnu memastikan selama PPKM ini, petugas juga bakal semakin gencar melakukan razia di berbagai tempat terutama kerumunan.

"Kita lakukan yustisi, biasanya ada denda bagi personal itu Rp 150.000, bagi yang tidak mampu bisa mengajukan keberatan nanti ada sanksi lain terkait dengan denda itu," terangnya. (SURYA.co.id/TribunJatim.com/Pipit Maulidiya/Yusron Naufal Putra).

Catatan Redaksi: Bersama kita lawan virus corona. SURYA.co.id mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved