Awas! PPKM di Surabaya Diberlakukan Ketat, Sanksinya Denda, Simak Peraturan Lengkapnya

PPKM di Surabaya mulai Senin (11/1/2021) diberlakukan ketat, simak berikut Peraturan PPKM lengkap yang wajib Anda Tahu.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
tribun jatim/mayang essa
Ilustrasi - Awas! PPKM di Surabaya Diberlakukan Ketat, Sanksinya Denda, Simak Peraturan Lengkapnya 

Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan/ PSBB Jawa Bali tersebut meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:

- Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional

- Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional

- Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional

- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed ocupation room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen

PPKM di Surabaya

Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di pintu masuk Kota Surabaya direncanakan bakal ada filterisasi.

Petugas gabungan sewaktu-waktu dapat melakukan pemeriksaan secara acak, nantinya juga bakal dilakukan swab test.

"Jadi nanti di batas-batas kota itu ada check point. Ada penebalan, bukan penutupan tetapi ada filterisasi," kata Plt Wali Kota Whisnu Sakti Buana, Senin (11/1/2021) malam.

Di pintu masuk kota pahlawan memang disebar petugas gabungan.

Tiga pilar, yaitu Pemkot, TNI dan Polri bakal menggencarkan pengawasan selama PPKM.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM ini bakal berlaku hingga 25 Januari 2021.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved