Profil dan Biodata Abu Bakar Baasyir yang Akan Bebas Murni Hari Jumat, Berikut Rekam Jejak Kasusnya
Inilah profil dan biodata terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang dipastikan bebas hari Jumat, (8/1/2021) berikut rekam jejak kasusnya.
SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir yang dipastikan bebas hari Jumat, (8/1/2021).
Abu Bakar Ba'asyir akan bebas murni setelah menjalani masa hukuman 15 tahun penjara sesuai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011 yang tak berubah hingga tingkat kasasi.
Selama ini Abu Bakar Maasyir menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan dalam pembebasan Ba'asyir nanti, Ditjen Pemasyarakatan akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.
"Dan berkoordinasi dengan pihak keluarga dan pihak-pihak terkait," ujar Rika.
Baca juga: Siapa Blokir Rekening FPI Bersaldo Rp 1 Miliar? Aziz Sebut Digarong, Polisi: Bukan Kewenangan Polri
Baca juga: Waspadai Peredaran Cabai Bercat Merah, Bupati Malang Sanusi : Kalau Ada Lapor ke Pihak Berwajib
Putra Abu Bakar Ba'asyir, Abdul Rochim atau biasa akrab dipanggil Ustaz Iim menungkapkan, kondisi terbaru ayahandanya menjelang bebas murni dan bisa menghirup udara bebas.
"Kondisinya sehat, sehatnya orang tua," kata dia yang kini mengganti ayahandanya mengelola Ponpes Al-Mukmin Ngruki di Dukuh Ngruki RT 04 RW 17, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Senin (4/1/2021).
"Kalau dibilang sehat ya tidak sehat, tapi kalau dibilang sakit tidak dirawat," imbuhnya.
Ya, dalam umurnya yang sudah 83 tahun, kondisi kesehatan Ba'asyir tidak seprima dulu.
Ditambah, Ba'asyir sudah 15 tahun menghabiskan waktunya di dalam jeruji besi.
"Orang dengan usia 83 tahun di penjara, orang di rumah saja sakit-sakitan diusia segitu," jelasnya.
Kendati demikian, kondisi kesehatan Ba'asyir selalu dipantu oleh tim medis Mer-C dan lapas.
Pihaknya selalu berharap dan berupaya agar Ba'asyir bisa dibebaskan, karena kondisi Ba'asyir sendiri dianggap tak layak dipenjara.
"Selama ini kami sudah minta agar ustaz dibebaskan saja karena sudah sepuh dan tidak layak menjalani masa tahanan di penjara. Berat bagi beliau," kata dia.
"2017 lalu, kami bersama penasihat sudah mengajukan permohonan pembebasan, dan melihat sisi kemanusiaan supaya beliau bisa di rumah. Entah tahanan rumah atau bagaimana, yang penting bisa bersama keluarga," jelasnya.