Bansos Tunai Cair Mulai Hari ini 4 Januari 2021, Begini Cara Mencairkan & Cek di dtks.kemensos.go.id

Menurut keterangan Menteri Sosial Tri Rismaharini atau Risma, Bansos tunai cair mulai hari ini, Senin (4/1/2021). Berikut cara cek dan mencairkannya

SURYA.co.id
Ilustrasi uang bansos tunai. Bansos Tunai Cair Mulai Hari ini 4 Januari 2021 

Namun, ditegaskan bahwa laman tersebut hanya diperuntukkan bagi maysarakat yang ingin mengecek informasi daftar penerima Bansos tunai Rp 300 ribu.

Bukan bantuan sosial lainnya, maupun mendaftar sebagai peserta bantuan sosial.

Cara mencairkan bansos tunai

Jika namamu terdaftar sebagai penerima, maka bisa langsung dicairkan melalui bank Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) yakni Bank Mandiri, BNI, BRI dan BTN.

Caranya cukup mudah yakni melalui ATM, kantor cabang, atau e-warong menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Seperti diketahui, Kementerian Sosial ( Kemensos ) memperpanjang sejumlah Bantuan Sosial ( Bansos ) hingga 2021.

Menteri Sosial Tri Rismaharini juga berjanji akan menyalurkan sejumlah bansos awal tahun 2021, yaitu mulai 4 Januari 2020.

Baca juga: Mensos Risma Ungkap Jadwal Terbaru Bansos Tunai Rp 300.000 Cair, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

Baca juga: Siap-siap 2 Bansos Senilai Rp 75.000 - Rp 200.000 Perbulan, Bakal Cair pada Bulan Januari 2021

Bansos tersebut adalah program keluarga harapan (PKH), sembako, bantuan sosial tunai (BST), dan bantuan langsung tunai ( BLT), simak besaran masing-masing bansos di akhir artikel.

Mensos Risma targetkan penyaluran Bansos berikut bisa tersebar dalam waktu 1 minggu saja ke seluruh Indonesia.

"Kami dengan PT Pos akan menyalurkannya kurang lebih mulai tanggal 4 Januari (2021), kita berharap satu minggu itu bisa kelar di seluruh Indonesia," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/12/2020) melansir Kompas.com

Mensos Risma merinci bansos yang diberikan di antaranya:

- PKH akan diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat. Bantuan ini bakal disalurkan oleh himpunan bank-bank milik negara (himbara).

PKH menyasar sejumlah kelompok seperti keluarga yang di dalamnya terdapat ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga lanjut usia.

Bantuan ini diberikan tiap tiga bulan sekali selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved