Berita Entertainment

Video ‘Goyang Sel’ Juga Viral Setelah Adegan Syur Gisel dan MYD Beredar, Aktivis Perempuan Membela

Video ‘Goyang Sel’ kini juga viral setelah video Gisel dan pasangannya MYD (Michael Yukinobu Defretes) beredar hingga berujung kasus pidana.

Editor: Tri Mulyono
Youtube Surya.co.id
Video ‘Goyang Sel’ Juga Viral Setelah Adegan Syur Gisel dan MYD Beredar, Aktivis Perempuan Membela. 

Ia mengingatkan bahwa pihak pembuat konten pornografi tidak bisa dipidana selama mereka melakukannya untuk dokumentasi pribadi.

Hal ini merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

Siti menegaskan bahwa korban seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

Hal senada juga disampaikan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

"Dalam konteks keberlakuan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana," kata ICJR dalam keterangan persnya, Selasa.

ICJR menyatakan, orang yang video dirinya disebar ke publik tanpa seizin dirinya dapat dikategorikan sebagai korban.

"Penyidik harus kembali fokus. Penyidikan (harusnya dilakukan) kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," demikian pernyataan ICJR.

Pendapat beda dikemukakan pakar hukum pidana yang berasal dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Menurutnya, polisi sudah tepat menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.

Meski mereka merekam untuk konsumsi pribadi, namun mereka ceroboh hingga membuat konten tersebut tersebar luas.

“Kalau sampai handphone hilang dan ada konten pornografinya, harus lapor polisi. Ini bisa mendapatkan proteksi yuridis nggak bertanggung jawab jika ada konten tersebar,” jelas Fickar.

Dia memberi contoh kasus Ariel Peterpan pada 2011.

Kasusnya sama, yakni Ariel merekam untuk kepentingan pribadi. Namun, karena dianggap ceroboh hingga videonya tersebar, Ariel pun divonis mendapatkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan serta denda sebanyak Rp 250 juta.

Meski begitu, Fickar juga menyebut polisi seharusnya mendapatkan dulu siapa orang yang kali pertama menyebarkan video tersebut. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved