Berita Entertainment

Video ‘Goyang Sel’ Juga Viral Setelah Adegan Syur Gisel dan MYD Beredar, Aktivis Perempuan Membela

Video ‘Goyang Sel’ kini juga viral setelah video Gisel dan pasangannya MYD (Michael Yukinobu Defretes) beredar hingga berujung kasus pidana.

Editor: Tri Mulyono
Youtube Surya.co.id
Video ‘Goyang Sel’ Juga Viral Setelah Adegan Syur Gisel dan MYD Beredar, Aktivis Perempuan Membela. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA – Video ‘Goyang Sel’ kini juga viral setelah video Gisel dan pasangannya MYD (Michael Yukinobu Defretes) beredar hingga berujung kasus pidana.

Gisel dan MYD kini menjadi tersangka kasus video mesum yang diperankan keduanya.

Belakangan video viral ‘Goyang Sel’ juga menyita perhatian warganet (netizen).

Baca juga: Terungkap Janji Gisel pada MYD Sebelum Rekam Video Syur, Pantas Rela Terbang dari Jepang ke Medan

Baca juga: Biodata Gading Marten Mantan Suami Gisel yang Beri Dukungan, Kini Dekat dengan Karen Nijsen

Video itu berisi teriakan yang diduga dilakukan oleh oknum awak media kepada artis Gisella Anastasia alias Gisel.

Video ini diduga terekam saat Gisel keluar dari kantor polisi setelah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Video tersebut viral di media sosial twitter.

Diketahui bahwa unggahan video ada pada akun cuitan, @MafiaWasit, pada hari Selasa, (29/12/2020).

Aktivis dari Yayasan Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Solo, Fitri Haryani mengatakan perlakuan itu bersifat diskriminatif dan bagian dari kekerasan.

"Perilaku yang sangat diskriminatif pada perempuan dan bagian dari bentuk kekerasan terhadap perempuan," ujar aktivis perempuan ini.

Ia juga menyayangkan sikap tersebut, jika memang benar kata itu diucap dari seorang awak media.

"Sebagai pewarta dimana memiliki peran penting untuk menuliskan berita, yang memiliki tujuan pembebasan dan membangun prespektif kemanusiaan," kata Fitri.

Cuitan viral yang diunggah oleh @MafiaWasit ini telah mendapat lebih dari 3,8 ribu retweet dan 1,4 ribu likes.

Tak hanya itu, video tersebut juga mendapat banyak komentar dari warga Twitter.

Seperti diberitakan, penetapan artis Gisella Anastasia (30) atau Gisel sebagai tersangka video panas juga telah membuat sejumlah warganet kecewa.

Pasalnya, mereka berpendapat bahwa polisi seharusnya menangkap pelaku penyebar video.

Lebih lanjut, mereka melihat Gisel sebagai korban yang videonya disebar tanpa seizin dirinya.

Salah seorang pengguna Twitter, @ressariririaa, mengatakan bahwa penetapan Gisel sebagai tersangka merupakan bukti bahwa hukum di Indonesia lemah dan tidak mampu melindungi korban kekerasan seksual, apalagi berbasis digital.

"Data pribadinya disebar orang lain tanpa konsen. Bukannya yang nyebarin yang jadi tersangka, malah Giselnya yang jadi tersangka," ujarnya, Selasa (29/12/2020).

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka kasus video syur pada Selasa.

Selain Gisel, polisi juga menetapkan pria yang ada dalam video yang tersebar pada 6 November lalu sebagai tersangka.

Pria tersebut diidentifikasi dengan inisial MYD (Michael Yukinobu Defretes).

"Saudari GA mengakui bahwa memang orang yang ada dalam video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Selasa.

Dari pengakuan Gisel pula diketahui bahwa video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Motif dibalik pembuatan video tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi, imbuh Yusri.

Keduanya dikenakan pasal berlapis dari dari Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi. "Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.

Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Namun hingga saat ini, polisi belum menangkap penyebar pertama video tersebut.

"Kami masih terus melakukan pengejaran," kata Yusri.

ICJR dan Komnas Perempuan menilai Gisel sebagai korban

Gisel (kiri) dan sosok MYD (kanan) yang terjerat kasus video syur
Gisel (kiri) dan sosok MYD (kanan) yang terjerat kasus video syur (KOLASE Instagram @Gisel_la/Facebook yukinobu de fretes)

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan menilai polisi seharusnya tidak menetapkan Gisel sebagai tersangka.

Ia mengingatkan bahwa pihak pembuat konten pornografi tidak bisa dipidana selama mereka melakukannya untuk dokumentasi pribadi.

Hal ini merujuk pada Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

"GA dan MYD merekam hubungan seksual itu kan tidak untuk kepentingan industri pornografi atau disebarluaskan. Jadi GA dan MYD adalah korban dari penyebaran konten pribadi mereka," ujar Siti kepada kepada Kompas.com, Rabu (30/12/2020).

Siti menegaskan bahwa korban seharusnya mendapatkan perlindungan hukum.

Hal senada juga disampaikan oleh Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).

"Dalam konteks keberlakuan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana," kata ICJR dalam keterangan persnya, Selasa.

ICJR menyatakan, orang yang video dirinya disebar ke publik tanpa seizin dirinya dapat dikategorikan sebagai korban.

"Penyidik harus kembali fokus. Penyidikan (harusnya dilakukan) kepada pihak yang menyebarkan video tersebut ke publik," demikian pernyataan ICJR.

Pendapat beda dikemukakan pakar hukum pidana yang berasal dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Menurutnya, polisi sudah tepat menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.

Meski mereka merekam untuk konsumsi pribadi, namun mereka ceroboh hingga membuat konten tersebut tersebar luas.

“Kalau sampai handphone hilang dan ada konten pornografinya, harus lapor polisi. Ini bisa mendapatkan proteksi yuridis nggak bertanggung jawab jika ada konten tersebar,” jelas Fickar.

Dia memberi contoh kasus Ariel Peterpan pada 2011.

Kasusnya sama, yakni Ariel merekam untuk kepentingan pribadi. Namun, karena dianggap ceroboh hingga videonya tersebar, Ariel pun divonis mendapatkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan serta denda sebanyak Rp 250 juta.

Meski begitu, Fickar juga menyebut polisi seharusnya mendapatkan dulu siapa orang yang kali pertama menyebarkan video tersebut. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved