Berita Entertainment

Biodata Pitra Romadoni, Pelapor Video Syur 19 Detik yang Dibully Seusai Meminta Gisel-MYD Minta Maaf

Inilah profil dan biodata Pitra Romadoni, pelapor kasus video syur yang dibully karena meminta Gisel dan MYD atau Michael Yukinobu de Fretes meminta m

Editor: Musahadah
tribunnews
Pitra Romadoni saat berada di Padang Lawas, 2019 silam. Pitra yang menjadi pelapor kasus video syur 19 detik dibully netizen. 

Dia kuliah magister setelah mendapat beasiswa dari Para Pengusaha Kain Sarung dan Beras di Majalaya. 

Waktu itu, dia dipercaya menyelesaikan kasus Aset dan harta dari Kepailitan Grand Royal Panghegar Hotel Bandung, yang berujung pada Perdamaian.

Setelah itu, dia menginjakkan kaki ke Jakarta untuk berkarir di bidang hukum.

Pengacara Kivlan Zen hingga Eggy Sudjana 

Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019)
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (kiri) dikawal polisi usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/5/2019) (ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Di Jakarta, karir Pitra Romadoni kian moncer.

Dia pernah menjadi kuasa hukum Lucky Andriani, caleg PAN yang mengajukan uji materi Pasal 285 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi pada 15 Maret 2019.

Uji materi dilakukan setelah nama Lucky dicoret dari daftar caleg PAN setelah divonis bersalah terkait kasus bagi-bagi kupon umrah bersama caleg Mandala Shoji. 

Lucky kemudian dieksekusi di Lapas Pondok Bambu sesuai dengan putusan majelis hakim PN Jakpus, yakni 3 bulan penjara.

Sebelumnya, Lucky bersama caleg DPR RI dari PAN Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan undian umrah saat kampanye di Pasar Gembrong beberapa waktu lalu.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara kepada Lucky dan Mandala.

Selain menjadi pengacara caleg, Pitra juga mnjada kuasa hukum Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen yang terjerat kasus makar dan berita bohong. 

Pitra mendampingi saat Kivlan diperiksa Bareskrim Polri pada 13 Mei 2019.

Selain KIvlan Zen, Pitra juga menjadi kuasa hukum Eggi Sudjana yang juga terjerat makar. 

Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.

Eggi Sudjana ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.

Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. (tribunnews/suaraberkarya)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved