Berita Entertainment
Biodata Pitra Romadoni, Pelapor Video Syur 19 Detik yang Dibully Seusai Meminta Gisel-MYD Minta Maaf
Inilah profil dan biodata Pitra Romadoni, pelapor kasus video syur yang dibully karena meminta Gisel dan MYD atau Michael Yukinobu de Fretes meminta m
SURYA.CO.ID - Inilah profil dan biodata Pitra Romadoni, pelapor video syur 19 detik yang dibully karena meminta Gisel dan MYD atau Michael Yukinobu de Fretes meminta maaf.
Pitra melaporkan adanya video syur 19 detik itu ke Polda Metro Jaya setelah viral di media sosial.
Kini, setelah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka video syur 19 detik, justru Pitra Romadoni dibully netizen.
Dari perundungan yang ia dapatkan, Pitra mengaku sakit hati dengan netizen.
Baca juga: Sifat Asli Adit Jayusman Calon Suami Ayu Ting Ting Akhirnya Terungkap, Beda dari Dugaan Warganet
Baca juga: Gisel dan MYD Diminta Mohon Maaf ke Publik, Pelapor Video: Apa Susahnya, Bisa Meringankan Hukuman
Menurutnya, ia berniat memberikan saran yang baik pada mantan istri Gading Marten tersebut.
"Saya sakit hati dibilang di-bully-bully netizen seperti itu sakit hati ya kan."
"Padahal niat kita baik memberikan saran yang baik," kata Pitra Romadhoni saat dihubungi awak media, Kamis (31/12/2020).
Pitra menegaskan, ia tidak mendesak pada Gisella Anastasia untuk meminta maaf, namun hanya menyarankan.
"Saya tidak ada memaksa, tolong dong digarisbawahi kata-kata saya itu menyarankan," tutur Pitra menyampaikan.
"Kenapa disarankan? Karena kan sudah ada pengakuan bahwasanya melakukan perbuatan tersebut adalah dirinya kan begitu," tegasnya menambahkan.
Bukan tanpa alasan, ia menyarankan keduanya meminta maaf karena itu merupakan hal mulia.
"Saya menyarankan hal baik, karena apa? Apakah salah minta maaf? Itu perbuatan yang mulia kan begitu. Saya kira tidak ada salahnya kalau minta maaf," ujar Pitra Romadhoni melanjutkan.

Walau sakit hati, Pitra mengaku menerima semua perkataan netizen.
Baginya, kritik yang sampai bisa menjadi bahan untuk mengoreksi diri.
"Justru karena mengkritik saya, ada sesuatu hal yang membangun diri saya lebih baik lagi."
"Banyak salah maupun khilaf kalau ada yang kurang berkenan itu hal biasa," ujar Pitra.
"Justru memotivasi untuk kita. Saya berterima kasih pada netizen kalau saya salah saya minta maaf sama netizen begitu," imbuhnya.
Siapa sebenarnya Pitra Romadoni?
Berikut uraiannya:
Pitra Rimadoni memiliki nama lengkap Pitra Romadoni Nasution.
Dia pengacara kondang yang juga putra daerah Padang Lawas, Provinsi Sumatera Utara.
Dikutip dari suaraberkarya.com, Pitra dilahirkan dari pasangan Ali Gusnar Nasution dan Siti Naimah Rafiah Nasution.
Rekam jejaknya mulai dikenal di kalangan masyarakat sejak menjadi aktivis mahasiswa di Sumatera Utara.
Ia pernah memimpin berbagai macam Ormas-ormas baik ditingkat daerah maupun Nasional.
Pitra adalah siswa berprestasi yang selalu meraih juara sampai dibangku perkuliahan.
Ia juga menyatakan tidak pernah membayar uang sekolah dan biaya kuliah karena sudah ada yang membiayai.
Saat masih SD, dia kerap membantu ibunya berdagang kain di Pasar Sibuhuan.
Saat kuliah, dia mendapat beasiswa PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) dari pihak kampus di Medan, Sumatera Utara.
Setelah kuliah, dia mulai menggeluti dunia hukum.
Kemudian dia melanjutkan S2 Magister Ilmu Hukum Bisnis di Bandung.
Dia kuliah magister setelah mendapat beasiswa dari Para Pengusaha Kain Sarung dan Beras di Majalaya.
Waktu itu, dia dipercaya menyelesaikan kasus Aset dan harta dari Kepailitan Grand Royal Panghegar Hotel Bandung, yang berujung pada Perdamaian.
Setelah itu, dia menginjakkan kaki ke Jakarta untuk berkarir di bidang hukum.
Pengacara Kivlan Zen hingga Eggy Sudjana

Di Jakarta, karir Pitra Romadoni kian moncer.
Dia pernah menjadi kuasa hukum Lucky Andriani, caleg PAN yang mengajukan uji materi Pasal 285 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi pada 15 Maret 2019.
Uji materi dilakukan setelah nama Lucky dicoret dari daftar caleg PAN setelah divonis bersalah terkait kasus bagi-bagi kupon umrah bersama caleg Mandala Shoji.
Lucky kemudian dieksekusi di Lapas Pondok Bambu sesuai dengan putusan majelis hakim PN Jakpus, yakni 3 bulan penjara.
Sebelumnya, Lucky bersama caleg DPR RI dari PAN Mandala Shoji divonis bersalah melanggar aturan pemilu karena membagi-bagikan undian umrah saat kampanye di Pasar Gembrong beberapa waktu lalu.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara kepada Lucky dan Mandala.
Selain menjadi pengacara caleg, Pitra juga mnjada kuasa hukum Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjend TNI (Purn) Kivlan Zen yang terjerat kasus makar dan berita bohong.
Pitra mendampingi saat Kivlan diperiksa Bareskrim Polri pada 13 Mei 2019.
Selain KIvlan Zen, Pitra juga menjadi kuasa hukum Eggi Sudjana yang juga terjerat makar.
Eggi menjalani pemeriksaan sejak Senin (13/5/2019) pukul 16.30 WIB.
Eggi Sudjana ditangkap sekira pukul 05.30 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. (tribunnews/suaraberkarya)